Flo Bisa Didrop Out dari UGM, Tapi

Mengenai apakah Flo akan dijatuhi hukuman pemecatan atau Drop Out (DO), Sigit mengatakan hal tersebut mungkin

Penulis: mrf | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, M Resya Firmansyah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terkait putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap Florence Saulina Sihombing yakni dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp10 juta atau diganti hukuman penjara satu bulan, Magister Kenotariatan (MKn) UGM melalui Sekretaris Prodinya, Sigit Riyanto SH MSi menyatakan belum mengambil sikap.

“Vonis dari sidang sekarang kan belum berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan masih pikir-pikir, apakah mau menerima atau tidak. Putusan belum bersifat final,” ungkap Sigit saat ditemui Tribun Jogja di FH UGM, Rabu (1/4/2015).

Mengenai apakah Flo akan dijatuhi hukuman pemecatan atau Drop Out (DO), Sigit mengatakan hal tersebut mungkin, tetapi akan mempertimbangkan berbagai macam aspek. Di antaranya dengan melihat kualifikasi pelanggaran yang dilakukan, menimbang dengan peraturan yang ditetapkan UGM, hingga melihat dari sisi baik buruknya bagi Flo sendiri.

“Ketika kami ingin memberikan hukuman bagi Flo, kami akan melihat dari dua sisi. Yaitu sisi kepentingan dan kemanfaatan. Baik untuk UGM, masyarakat, hingga ke diri Flo sendiri,” ujar Sigit.

Dia menambahkan, seandainya ada sanksi yang dikeluarkan, pihaknya dalam membuat keputusan tersebut pasti berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. UGM sebagai orang tua kedua Flo, karena saat ini Flo masih terdaftar sebagai mahasiswa di UGM, dalam membuat keputusan akan memperhatikan kebaikan untuk Flo juga.

“Mahasiswa itu anak kami. Bahkan kami dulu pernah melibatkan advokat mitra untuk membantu Flo di peradilan. Walaupun akhirnya tidak dia pakai. Keputusan yang akan kami buat tentu untuk kebaikan banyak pihak,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
florence
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved