Situs Diblokir, Netizen Ultimatum Menkominfo

Ini merupakan buntut dari pemblokiran situs-situs yang dianggap telah menyebarkan paham radikalisme

Editor: Mona Kriesdinar
change.org
Petisi online yang dimuat lewat situs change.org 

TRIBUNJOGJA.COM - Akun twitter @rudiantara_id jadi sasaran kecaman netizen bersanding dengan tagar #kembalikanmediaislam di linimasa twitter.

"@rudiantara_id jauh sebelum isu terorisme situs itu sudah ada, jangan karena islamphobia anda benci dengan segala berbau islam," tulis akun @oji_saeroji.

Ada pula yang membela dan mengajak untuk tidak mencemooh para menteri, seperti yang ditulis akun @luviku ini.

"Jgn bully pak @rudiantara_id & menteri2 yg lain, kerna mereka pun tdk mampu melawan tekanan. Jika ingin melawan, ke lingkaran kekuasaan," tulisnya.

Sementara akun @AzzkyNM, memberikan dukungan terhadap apa yang dilakukan Menkominfo. "@rudiantara_id Gak usah takut pak. Tindakan bapak tepat (y)"

Lama menjadi sasaran kritikan, akun @rudiantara_id pun menuliskan permintaan maafnya karena belum bisa merespon semua kritikan dan masukan yang dialamatkan pada akunnya.

Berdasarkan pantauan, kiriman tweet ke akun @rudiantara_id ini masih terus mengalir di linimasa. Bahkan tagar #KembalikanMediaIslam sempat menjadi trending topic Indonesia.

Ini merupakan buntut dari pemblokiran situs-situs yang dianggap telah menyebarkan paham radikalisme oleh Kominfo atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagaimana terlampir dalam surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal.

Tak hanya kecaman, netizen juga bergerak dengan menggalang dukungan melalui petisi online yang dimuat lewat laman change.org.

Dalam petisi berjudul "Jangan Bungkam Dakwah Islam, Stop Blokir Situs Islam" tersebut, pengunggah petisi juga memberikan ultimatum kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

"Kami memberikan waktu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Rudiantara dalam 2 x 24 jam untuk segera memberikan respon dari tuntutan umat islam yang telah dirugikan haknya dari pemblokiran situs dakwah tersebut" demikian kutipan dari petisi online tersebut.

Sebagaimana diberitakan, Menkominfo melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang dianggap menyebarkan paham radikalisme. Adapun 19 situs yang diminta untuk diblokir itu meliputi ;

1. Arrahmah.com
2. Voa-islam.com
3. Ghur4ba.blogspot.com
4. Panjimas.com
5. Thoriquna.com
6. Dakwatuna.com
7. Kalifahmujahid.com
8. An-najah.net
9. Muslimdaily.net
10. Hidayatullah.com
11. Salam-online.com
12. Aqlislamiccenter.com
13. Kiblat.net
14. Dakwahmedia.com
15. Muqawamah.com
16. Lasdipo.com
17. Gemaislam.com
18. Eramuslim.com
19. Daulahislam.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved