Denny Indrayana: Semoga Keadilan akan Hadir Nanti
Saat ditemui Tribun Jogja, Denny Indrayana mengakui sudah tahu bahwa dirinya kini berstatus sebagai tersangka
Penulis: mrf | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bareskrim Polri menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway pembuatan paspor. Saat ditemui Tribun Jogja, Denny Indrayana mengakui sudah tahu bahwa dirinya kini berstatus sebagai tersangka.
“Saya sudah dengar beritanya. Bareskrim Polri telah menetapkan saya sebagai tersangka. Hari ini saya akan berangkat ke Jakarta karena pemeriksaan dilakukan Jumat lusa,” kata Denny saat ditemui di Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Rabu (25/3) sore.
Pada kesempatan tersebut, Denny mengatakan sudah paham akan risiko yang dihadapi ketika berjalan dalam perjuangan anti korupsi. Oleh karenanya Denny dan keluarga sudah siap dalam menghadapi proses hukum ini.
“Konsekuensi ini sudah saya dan keluarga pahami. Semoga keadilan akan hadir nantinya,” kata Denny. Lebih lanjut, ia mengaku masih optimis akan menang dalam kasus ini. Karena dirinya memang merasa betul tidak bersalah.
Oleh karena itu, Denny meminta masyarakat yang sudah merasakan perbaikan dalam pembuatan paspor untuk angkat suara. Karena menurutnya pembayaran paspor secara elektronik atau e-paspor bertujuan untuk menghilangkan praktik calo dan pungli.
“Tujuan kami memang murni untuk memudahkan masyarakat. Tidak ada unsur ingin korupsi. Saya berharap masyarakat yang sudah merasakan perbaikan tersebut untuk menyuarakan,” ujar guru besar Fakultas Hukum UGM ini. Denny melanjutkan, saat ini pihaknya di bantu Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH) yang diperbantukan oleh UGM dalam menghadapi kasus ini.
Sementara itu ketika ditemui dalam kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa kasus payment gateway bukan merupakan kasus korupsi. Zainal menyebut yang mungkin terjadi di kasus ini adalah pelanggaran administrasi.
“Pak Denny sudah menjelaskan di depan civitas akademika UGM. Dapat disimpulkan ini bukan perkara korupsi,” ujarnya.
Zainal mengatakan pihaknya tidak akan berdiri di belakang Denny jika memang ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Pukat UGM memiliki kesepakatan tak tertulis bahwa tidak akan membela koruptor.
"Kita punya semacam gentlement's agreement. Kita tidak akan membela koruptor," ucapnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/deny_2403.jpg)