Jaksa Kekeuh Jika Path adalah Media Publik
Dalih Flo yang menyatakan path adalah media tertutup dibantah Jaksa.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jaksa penuntut umum untuk kasus penghinaan warga Yogyakarta di media Path, oleh Florence Saulina Sihombing, menyatakan tetap pada tuntutannya. Dalih Flo yang menyatakan path adalah media tertutup dibantah Jaksa.
“Path itu media public bukan media privat karena bisa diakses oleh 100 orang teman,” kata JPU Rr Rahayu saat menyampaikan replik, Selasa (24/3/2015).
Selain itu tidak berasalan jika Flo mengaku tidak bersalah, karena unggahan tersebut disadari dapat saja dicapture atau disebarkan teman-teman Path sehingga hingga bocor ke media lain yang lebih masif penyebarannya.
Saksi ahli bahasa juga telah menyatakan itu adalah bahasa penghinaan, telah diucapkan tanpa mempertimbangkan risiko yang akan terjadi. Tindakan Flo tersebut oleh sebagian warga yang menimbulkan kemarahan.
“Kata-kata yang diunggah Flo juga masuk dalam delik pidana penghinaan, sehingga kami tetap pada tuntutan kami,” tegasnya.
JPU menuntut Flo dengan hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Flo dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE No 11/2008.
Pada Pledooi, Flo memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari segala dakwaan. Ia juga telah menerima sanksi sosial di masyarakat dan media sosial, serta telah menerima hukuman skorsing selama satu semester dari komite etik UGM.
Di sisi lain, Flo juga merasa sudah tidak layak dihukum pidana karena telah minta maaf ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwana X dan telah memaafkan dirinya. Flo menilai kasus itu sudah layak diajukan ke ranah pidana. (*)