Perlindungan Terhadap Flora dan Fauna Khas DIY Diusulkan Masuk Dalam Perda
Flora dan fauna yang tumbuh dan hidup serta menjadi kekhasan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan memeroleh perlindungan dari pemerintah
Penulis: had | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda
TRIBUNJOGJA.COM - Flora dan fauna yang tumbuh dan hidup serta menjadi kekhasan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan memeroleh perlindungan dari pemerintah. Hewan dan tumbuhan yang rentan langka, akan terlindungi melalui aturan berupa Peraturan Daerah (Perda).
Aturan tersebut saat ini masih menjadi pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Habitat Alami di DPRD DIY.
Kepala Sub Bidang Penaatan Lingkungan, Bidang Penaatan dan Kajian, Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY, Ruruh Haryanta mengatakan, Raperda ini nantinya akan mengatur habitat alami atas flora dan fauna khas DIY yang rentan punah.
Menurutnya, pertumbuhan penduduk berpengaruh langsung terhadap habitat flora dan fauna. Maka nantinya, setelah ada aturan yang jelas maka pemerintah akan menyiapkan tempat hidupnya serta pengembangannya.
“Kalau habitatnya masih ada maka harus diamankan. Kalau sudah rusak ya direhabilitasi. Kalau habitat alaminya tidak ada maka dicadangkan lahan sebagai habitat buatan,” kata Ruruh, Jumat (20/3/2015).
Adapun flora dan fauna khas DIY sesuai wilayahnya, antaralain Kota Yogyakarta berupa pohon Timoho dan burung derkuku. Di Kabupaten Bantul berupa pohon Sawo Kecil, dan Burung Puter. Kabupaten Kulonprogo berupa Pohon Manggis, dan burung Kacer. Kabupaten Slemn berupa Salak Pondoh, dan Burung Punglor. Di Gunungkidul berupa Pohon Nangka, dan Lebah Madu.
“Jenis-jenis flora dan fauna itu yang memilih adalah dari Pemerintah Kabupaten dan Kota. Kalau di DIY ya Pohon Keben dan burung Perkutut,” katanya.
Sementara itu, Raperda ini ketika telah ditetapkan sebagai Perda, nantinya baru akan dikeluarkan Peraturan Gubernur untuk di DIY. dan di Kabupaten/Kota berupa Perbup dan Perwal. Nantinya masing-masing Kabupaten dan Kota akan melakukan konservasi dan pengembangan atas flora dan fauna yang ada.
“Perda ini nanti kita bisa melakukan identifikasi dan kerentanan flora dan fauna langka, serta yang menjadi tradisi. Kemudian baru ditetapkan melalui Pergub sebagai habitat alaminya,” ujar Ruruh.
Ia menambahkan, Raperda tentang Pelestarian Habitat Alami ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. Sedangkan untuk sanksi, acuannya adalah Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Ketua Pansus Raperda tentang Pelestarian Habitat Alami, Muhammad Yazid mengatakan, flora dan fauna khas DIY harus dilindungi dari kepunahan.
"Kalau sampai punah, anak cucu kita hanya bisa mendengar cerita kekhasan flora-fauna DIY tanpa pernah melihatnya secara langsung," katanya.
Politisi PPP ini menegaskan, dewan berkomitmen dan mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pelestarian habitat alami bagi flora dan fauna khas DIY.
"Melestarikan flora-fauna juga harus dibarengi melestarikan habitat alaminya. Konservasi maupun rehabilitasi yang butuh anggaran harus disiapkan," kata Yazid. (*)