BREAKING NEWS: Gerindra Sebut Gubernur DIY Bisa Perempuan

Jika dalam pasal 3 huruf m di UUK tidak menambah kata ‘suami’ melainkan hanya ‘isteri’, hal ini justru diskriminasi.

Penulis: had | Editor: Hendy Kurniawan
Tribun Jogja/Ekasanti Anugraheni
GBPH Yudaningrat, GKR Pembayun (batik coklat), GKR Condrokirono dan KRT Yudha Hadiningrat menghadiri rapat Pansus DPRD DIY tentang Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wagub, Jumat (13/2/2015). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPD Partai Gerindra Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan tetap teguh mengubah klausul daftar riwayat hidup dalam Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Karena, Gerindra menilai jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak boleh diskriminasi terhadap gender. Hal itu juga sesuai dengan Undang Undang di Negara RI yang tidak diperbolehkan ada diskriminasi.

Ketua DPD Gerindra DIY, Brigjend TNI (Purn) RM Noeryanto mengatakan, mestinya ketentuan jabatan seorang Gubernur tidak membedakan jenis kelamin seperti daerah lain. Jika dalam pasal 3 huruf m di UUK tidak menambah kata ‘suami’ melainkan hanya ‘isteri’, hal ini justru diskriminasi.

“Undang Undang di Indonesia kan tidak boleh diskriminasi. Jadi, Gubernur bisa juga perempuan. Jangan dikaitkan dengan Paugeran, karena Paugeran kan bukan ranahnya DPRD,” katanya, Kamis (12/3/2015).

Menurutnya, pendapat ahli (dosen fakultas hukum UII, Zairin harahap saat diundang Pansus) telah jelas bahwa UUK memang tidak boleh dikurangi namun boleh ditambah. Maka tidak masalah jika hanya menambah klausul kata ‘suami’ dalam daftar riwayat hidup.

Ia menilai perlu dibedakan antara aturan dalam pemerintahan dengan Paugeran di Keraton. Meskipun, dalam amanat UUK Nomor 13 tahun 2012 berbunyi Gubernur DIY ialah Sultan yang bertahta atau seorang laki-laki.

“Kalau soal urusan Sultan, itu urusannya Kasultanan. Kan dalam UUK sudah disebut bahwa urusan Kasultanan tidak boleh dicampuri oleh pemda maupun DPRD,” katanya.

Sejauh ini, mayoritas fraksi di DPRD telah menentukan sikap. Dari tujuh fraksi, hanya Gerindra dan PDIP yang belum menentukan sikap. Sementara Partai Nasdem yang bergabung dengan PKB diperkirakan memiliki arah yang sama seperti PKB, yakni bunyi pasal 3 ayat 1 harus sesuai dengan UUK.

Jika keputusan berujung voting, maka fraksi ‘pro-penetapan’ sudah memiliki 31 suara dari 55 orang jumlah anggota DPRD DIY. Artinya kekuatan politik mereka sudah melampui perhitungan 50 persen plus satu. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Raperdais
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved