Saksi Perkuat Novum Mary Jane
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum MJ menghadirkan dua saksi yang menguatkan novum yang diajukan pada sidang PK ini.
Penulis: ang | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus penyelundupan heroin, Mary Jane (MJ) kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (4/3/2015). Dalam sidang tersebut, penasihat hukum MJ menghadirkan dua saksi yang menguatkan novum yang diajukan pada sidang PK ini.
Kedua saksi tersebut adalah Agus Darwanto, ketua Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) LIA Yogyakarta dan Bernhardt Kieser, pendamping spiritual di LP Narkotika pakem. Dalam keterangannya, Agus Darwanto mengatakan juru bahasa yang mendampingi MJ dalam persidangan, Nuraini masih berstatus mahasiswa dan baru lulus pada 2011 atau satu tahun setelah vonis mati dijatuhkan.
“Yang bersangkutan benar merupakan mahasiswa STBA LIA Yogyakarta, saat itu Nuraini mendampingi dengan menerjemahkan jalannya persidangan kepada terpidana dengan menggunakan Bahasa Inggris sesuai kompetensinya,” paparnya kepada majelis hakim pimpinan Hakim Ketua, Marliyus.
Pendampingan dengan menggunakan Bahasa Inggris tersebutlah yang dipermasalahkan pihak penasihat hukum MJ. Padahal MJ yang hanya berpendidikan setingkat SMP tidak terlalu memahami Bahasa Inggris, sementara penerjemah tidak dapat mangalihbahasakan dengan menggunakan bahasa ibu MJ, yakni Bahasa Tagalog.
Hal tersebut diperkuat dengan keterangan saksi Bernhardt Kieser. Ia mengatakan pada saat pendampingan spiritual di LP Narkotika Pakem, MJ kesulitan memahami bimbingan rohani yang disampaikannya. Hal ini lantaran Bahasa Inggris digunakan sebagai pengantar bimbingan rohani.
“Saya bertemu dengan terpidana pada 10 Maret 2011. Saat itu saya diminta Binmas Katholik dan Depag DIY untuk mendampingi terpidana yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Namun saat bimbingan, MJ kesulitan memahami bahkan berdoa dengan menggunakan Bahasa Inggris,” ungkapnya.
Mary Jane merupakan kurir narkoba jenis heroin yang divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Sleman. Mary yang ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta karena membawa heroin 2,622 kilogram pada 24 April 2010 terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)