Perwal Siap Disahkan, Langgar Jalur Searah C Simanjuntak Bisa Ditilang

Pada pekan ini, Perwal tersebut sudah bisa ditandatangani oleh Wali Kota.

Penulis: tiq | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Hendra Krisdianto
Jalur Satu Arah di Jalan C Simanjuntak mulai diberlakukan Senin (25/08/2014). 

TRIBUNJOGJA.COM - Penerapan ‎jalan searah di Jalan C. Simanjuntak telah diberlakukan sejak tanggal 25 Agustus 2014. Namun meski begitu, hingga saat ini belum ada Peraturan Walikota (Perwal) untuk mendukung penetapan tersebut.

Golkari Made Yulianto selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengatakan draft Perwal saat ini sudah selesai digarap. Pada pekan ini, Perwal tersebut sudah bisa ditandatangani oleh Wali Kota.

"Draft Perwal jalan searah tersebut sudah ada di Bagian Hukum untuk dilakukan peninjauan legal drafting. Dalam seminggu tentunya sudah bisa disahkan ‎oleh Wali Kota," ujar Golkari, Minggu (22/2/2015).

Lebih lanjut Golkari menjelaskan bahwa secara prinsip‎, arus searah sudah berlaku bagi masyarakat. Apalagi rambu dan marka sudah dipasang dan diatur sedemikian rupa. Ia pun berharap masyarakat untuk mematuhinya.

"Dengan sudah dipasangnya marka jalan dan Perwal yang sebentar lagi disahkan, maka bagi masyarakat yang melanggar marka di Jalan C. Simanjuntak sudah bisa ditindak polisi," jelasnya.

Awal mula penerapan arus searah di Jalan C. Simanjuntak sendiri karena disebabkan kepadatan arus lalu lintas. Beban kendaraan yang melintas di jalan tersebut telah melebihi ambang batas kemampuan jalan. Sehingga jalur tersebut dianggap memasuki titik jenuh.

Apabila tingkat pelayanan lalu lintas dibiarkan terus pada titik jenuh, jelas Golkari, maka akan terjadi arus merayap. Sebelum kondisi tersebut terjadi, maka Dishub‎ Kota Yogyakarta memutuskan untuk melakukan penerapan jalan searah tersebut.

Langkah tersebut juga dirasa perlu diambil karena banyak pertokoan di Jalan C. Siman‎juntak tidak memiliki lahan parkir yang memadai. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved