Waktu Lembur Maksimal 3 Jam Sehari

Umumnya, waktu bekerja yang wajib dipenuhi oleh para karyawan terentang hingga delapan jam sehari

JOKO WIDYARSO/TRIBUN JOGJA
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM – Umumnya, waktu bekerja yang wajib dipenuhi oleh para karyawan terentang hingga delapan jam sehari. Namun, tak bisa mungkiri bahwa beban pekerjaan terkadang membuat karyawan bekerja hingga tengah malam.

Sebenarnya, bagaimana sih aturan lembur resmi di Indonesia? Berikut uraiannya.

Menurut Mahdian Wiratama (Tama), Chief of Human Resources, sebuah perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa waktu lembur karyawan itu sudah diatur pada Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Pasal 78.

“Sebenarnya semua peraturan sudah diatur dalam Undang Undang tersebut. Dalam UU, jelas dijabarkan mengenai waktu lembur, upah lembur, dan jenis pekerjaannya,” terang Tama.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Kompas Female, dalam UU yang disebutkan oleh Tama, tertulis bahwa lembur dapat berlangsung apabila ada persetujuan antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan.

Kemudian, waktu lembur hanya boleh terlaksana maksimal tiga jam dari satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.

Selanjutnya, perusahaan yang meminta karyawan untuk lembur berarti wajib membayar upah sesuai ketentuan. Namun, Tama menegaskan, kebijakan lembur sebenarnya kembali lagi pada peraturan perusahaan tempat karyawan bekerja.

Sebab, tidak semua karyawan dalam golongan tertentu berhak mendapatkan uang lembur.

Tama menyampaikan bahwa pernyataannya tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 tahun 2004 Pasal 4, seperti terurai berikut ini:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.

(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.

(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Idealnya, seharusnya para karyawan benar-benar memahami hak dan kewajibannya berdasarkan aturan resmi yang diperlakukan oleh negara. Cara ini bisa mencegah Anda mengalami eksploitasi tenaga dan jam kerja yang diberlakukan perusahaan. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags
Lembur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved