Organda Setuju Tarif Angkutan Umum Turun

Organda Klaten, menyetujui penurunan tarif angkutan umum sebesar 12,5 persen

Penulis: pdg | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Organda Klaten, menyetujui penurunan tarif angkutan umum sebesar 12,5 persen. Peraturan ini berlaku untuk kendaraan umum perdesaan maupun perkotaan.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Organda Klaten, Agus Supriyanto kepada Tribun Jogja, Jumat (23/1/2015). Dirinya menyebutkan, kesepakatan itu dibuat antara Pemkab, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Perekonomian, Satpol PP dan Kepolisian yang duduk bersama dalam suatu forum rembug, Rabu (21/1/2015) lalu.

"Untuk penurunannya 12,5 kalau dinominalkan, menjadi Rp 4.250, dari harga sebelumnya Rp 4.500," ujarnya.

Dengan peraturan tersebut, ia segera menyosialisasikannya kepada para anggotanya. Namun demikian, ia mengungkapkan, bahwa tarif suku cadang kendaraan belumlah mengalami penurunan harga.

Ia menambahkan, pada saat rapat koordinasi ia sempat mengusulkan penurunan tarif berada di angka lima persen. Namun hal itu tidak disepakati oleh para peserta.

"Saya sempat mengajukan penurunannya 5 persen, akan tetapi dari para peserta rapat tidak menginginkannya," imbuh Agus.

Sementara itu, Kepala Dishub Bambang Giyanto mengungkapkan, keputusan bersama itu sudah mendapatkan ketetapan hukum.

"Bupati sudah membubuhkan tanda tangan, langkah selanjutnya adalah sosialisasi," terangnya.

Dirinya mengungkapkan, pemkab bersama Organda Klaten, hanya berhak memutuskan penetapan tarif bagi angkutan perdesaan dan perkotaan.

Sementara untuk tarif angkutan antar wilayah, seperti Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) akan ditentukan oleh provinsi. Sedangkan khusus untuk Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) akan dibicarakan pemerintah pusat. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Organda
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved