Bayi Keluarga BPJS Akan Ditanggung Pemda

Hal ini lantaran bayi yang baru lahir dianggap sebagai warga baru dan belum masuk dalam daftar PBI.

Penulis: ang | Editor: Hendy Kurniawan
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Operasional Kantor BPJS Kesehatan Sleman, Asto Bawono mengatakan sesuai dengan aturan, untuk beban biaya bayi yang baru lahir akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Hal ini lantaran bayi yang baru lahir dianggap sebagai warga baru dan belum masuk dalam daftar PBI.

“Untuk bayi dari PBI sambil menunggu proses update data, dijaminkan dengan Jamkesos yang difasilitasi oleh pemerintah daerah. Baik provinsi maupun kabupaten,” terangnya, Senin (12/1/2015)

Terkait adanya pengelompokan diagnosis penyakit yang klaimnya harus melampirkan hasil laboratorium, menurut Asto, tidak ada pengelompokan khusus. Pasalnya untuk implikasi medis ditentukan melalui diagnosis dokter.

“Termasuk perlu laboratorium atau tidak, itu juga tergantung dokter,” kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved