Pemda DIY Alokasikan Rp2,1 Miliar untuk Bayar BPJS PNS

Untuk itu, Pemda DIY telah menyiapkan Rp 2,1 miliar dari APBD 2015 untuk menanggung pembayaran premi bagi sekitar 7.300 PNS.

Penulis: esa | Editor: Hendy Kurniawan
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tak hanya karyawan swasta, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2015. Untuk itu, Pemda DIY telah menyiapkan Rp 2,1 miliar dari APBD 2015 untuk menanggung pembayaran premi bagi sekitar 7.300 PNS.

"Sudah dianggarkan Rp 2,1 miliar. Tapi itu baru dialokasikan untuk PNS. Pegawai kontrak belum," kata Kabid Anggaran Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Aris Eko Nugroho, Senin (29/12/2014).

Padahal, PP No 109 Tahun 2013 menegaskan, calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS dan pegawai pemerintah non-PNS wajib disertakan dalam BPJS ketenagakerjaan paling lambat Juli 2015. Pegawai non-PNS itu meliputi tenaga bantuan, tenaga honorer K2 ataupun pegawai kontrak.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto mengatakan, ada sekitar 100 pegawai tak tetap yang belum didaftarkan.

"Kami belum tahu jika ketentuannya wajib (bagi pegawai tak tetap). Ya nanti akan dialokasikan dalam penganggaran berikutnya," kata Agus. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved