Revisi UMK Sulit Dilakukan
Kompensasi yang dimaksudkan Dede misalnya penyediaan bus-bus khusus bagi pekerja.
Penulis: esa | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pascakenaikan harga BBM, serikat pekerja di DIY terus mendesak adanya revisi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, saat melawat ke Pemda DIY Senin (1/12/014), menyebut desakan itu tak mungkin dilakukan.
"Untuk menetapkan UMK harus ada survei harga pasar selama 10 bulan. Kalau direvisi (UMK) berarti butuh waktu hingga beberapa bulan lagi. Padahal harga BBM sudah naik. Yang terpenting, tercepat adalah beri kompensasi ke pekerja dan pengusaha," kata Dede dijumpai di Kompleks Perkantoran Pemda DIY di Kepatihan.
Kompensasi yang dimaksudkan Dede misalnya penyediaan bus-bus khusus bagi pekerja. Jadi, mereka tak harus mengeluarkan biaya transport untuk kendaraan umum. Sebab, transportasi itu seperlima bagian dari perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Penyediaan bus khusus pekerja, operasi pasar atau langkah lain agar kenaikan harga BBM tidak terlalu dirasakan buruh," kata mantan Wakil Gubernur Jabar itu. Bukan kompensasi dalam bentuk revisi UMK.
Ia menyesalkan sikap pemerintahan Jokowi yang menaikkan harga BBM saat pembahasan UMK belum selesai. Akibatnya, penetapan UMK belum memperhitungkan kenaikan harga BBM konkret sebesar Rp 2.000 perliter.
"Ini yang akan kami tanyakan ke presiden lewat menterinya. Kalaupun mau revisi UMK, itu hanya bisa kalau seluruh provinsi di Indonesia sepakat merevisi," kata Dede. (*)