Jaksa Sanggah Eksepsi Flo

Dalam jawaban atas eksepsi terdakwa, Florence, Jaksa RR Rahayu menjelaskan terdakwa sudah mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jaksa penuntut umum tetap berkeyakinan bahwa dakwaan untuk kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), terdakwa Florence Sihombing tidak melanggar hukum acara pidana yang di atur KUHAP.

Dalam jawaban atas eksepsi terdakwa, Florence, Jaksa RR Rahayu menjelaskan terdakwa sudah mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan. Kalau yang dipermasalahan adalah proses penyidikan, maka itu bisa melalui pra peradilan.

"Kami minta Majelis Hakim menolak nota pembelaan terdakwa, karena penyidikan polisi sudah sesuai prosedur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (26/11/2014).

Dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu, Majelis Hakim PN Yogyakarta tidak langsung mengambil keputusan, namun terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi dari terdakwa maupun jawaban atas eksepsi dari JPU.

"Kita akan berikan keputusan pada persidangan berikutnya pada tanggal 3 Desember nanti," kata Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta, Bambang Sunarta.

Seperti persidangan sebelumnya, kasus ini banyak mendapat perhatian, terlihat mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi antara lian Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti persidangan.

Tidak seperti persidangan sebelumnya, saat Flo membacakan sendiri eksepsinya, kali ini Flo didampingi empat pengacara dari Fakultas Hukum UGM. Namun, sejak datang hingga usai sidang mahasiswa S2 ini tidak berbicara sepatah katapun.

Melalui salah satu penasehat hukumnya, Doni Hendro Cahyono menyampaikan perkara ini sudah cukup terekspose, pihaknya berpendapat Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE yang dipaki sebagai dasar tuntutan Flo tidak relevan.

"Soal memenuhi rumusan tanpa hak mentransmisikan, tanpa hak mendistribusikan dalam hal penghinaan. Siapa memangnya yang punya hak?," kata Doni.

Meski demikian, pihaknya masih akan menunggu sikap dari hakim dalam putusan sela. Dalam hal ini pun sebenarnya Flo juga sudah diadili secara sosial. "Saya harap hakim memberi ruang yang cukup untuk Flo," pintanya.

Adapun, Flo berurusan dengan hukum akibat unggahannya, ke media Path, pada bulan Agustus lalu saat tidak diperbolehkan menyerobot antrian pertamaks. Unggahan Flo dianggap telah menghina warga Yogyakarta

Atas perbuatannya, Flo diadukan oleh LSM yang bernama Jatisura, Flo dituduh menghina masyarakat tertentu. Bahkan Fakultas juga telah menjatuhkan sanksi akademis berupa skorsing selama satu semester. (*)

Tags
florence
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved