Florence Jalani Sidang Tanpa Didampingi Pengacara
Flo hadir sendirian, tanpa didampingi kuasa hukum maupun ditemani keluarga.
Penulis: Hamim Thohari | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hamim Tohari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Florence Sihombing (26) alias Flo, mahasiswi Pascasarjana Kenotariatan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, akhirnya diadili dalam kasus dugaan pelanggaran Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang perdana terdakwa kasus dugaan penghinaan melalui media sosial Path ini digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (12/11/2014) pagi.
Flo hadir sendirian, tanpa didampingi kuasa hukum maupun ditemani keluarga. Ia datang ke gedung PN Yogyakarta menggunakan sepeda motor. Adapun sidang berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit. Dalam sidang yang dimulai pukul 10.20 tersebut hanya ada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), RR Rahayu N, yang menjerat Flo dengan Pasal 28 ayat 2 junto 45 Undang-undang No 11 tahun 2008 atau UU ITE.
Apa ancaman hukuman maksimal untuk Flo? Mengapa pada sidang pertama ia tak didampingi pengacara?
Berita selengkapnya dapat Anda baca di Tribun Jogja edisi Kamis (13/11/2014). (*)