Sidang Perdana Florence Hanya 15 Menit

Sidang perdana Florence Sihombing di Pengadilan Negeri Yogyakarta berjalan singkat

Penulis: Hamim Thohari | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang perdana Florence Sihombing di Pengadilan Negeri Yogyakarta berjalan singkat. Sidang berlangsung sekitar 15 menit di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.20 tersebut hanya dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, RR Rahayu N.

Dalam dakwaannya Florence dijerat pasal 28 ayat 2 junto 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas dakwaan tersebut Florence diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
florence
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved