Keberadaan Jasa Pembuatan e-ID BPJS Tidak Dibenarkan
BPJS adalah badan milik pemerintah dan diperlukan Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah untuk mendirikan kantor BPJS atau cabang
Penulis: Santo Ari | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terkait munculnya jasa pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan, Kepala Operasional Kantor BPJS Kesehatan Sleman, Asto Bawono, mengungkapkan bahwa BPJS adalah badan milik pemerintah dan diperlukan Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah untuk mendirikan kantor BPJS atau cabang.
"Kami tidak pernah membuka ruko dan bekerjasama dengan pihak lain selain BPJS resmi," tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa BPJS tidak mengizinkan adanya jasa maupun calo dalam kepengurusan BPJS. Dia menuturkan bahwa program e-ID memang ada, akan tetapi dia tidak membenarkan agen pembuatan e-ID tersebut.
"Peserta diperbolehkan mencetak e-ID sendiri sepanjang sudah membayar ke bank, walaupun begitu setelah mencetak e-ID peserta harus ke kantor BPJS terdekat untuk menukarnya dengan kartu resmi yang dikeluarkan dari BPJS," tambahnya.
Lebih lanjut Asto mengungkapkan bahwa dirinya telah mensurvei jasa pembuatan e-ID tersebut, dan sudah melaporan hasilnya survei tersebut ke BPJS DIY.
Untuk penanganan lebih lanjut dia menuturkan akan menunggu keputusan pusat terkait pelaporan tersebut. Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat membuat kartu BPJS Kesehatan melalui prosedur yang resmi. (tribunjogja.com)