Alkohol Maut yang Tewaskan 12 Orang Setara Spiritus
Miras oplosan maut itu ternyata mengandung zat metanol dengan kadar 40 sampai 60 persen
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepolisian Resor (Polres) Magelang menyatakan telah menerima hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) terkait minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan sedikitnya 12 orang di Kabupaten Magelang. Miras oplosan maut itu ternyata mengandung zat metanol dengan kadar 40 sampai 60 persen.
Kasat reskrim Polres Magelang, AKP Samsu Wirman menjelaskan kadar metanol tersebut cukup tinggi dan berbahaya bagi organ tubuh manusia. Senyawa kimia ini juga dikenal dengan nama wood alcohol atau spiritus yang biasa digunakan sebagai bahan campuran di dunia industri sintetis, seperti bahan perekat, cat rumah, tekstil, plastic daur ulang, busa dan sebagainya.
“Yang pasti jika di konsumsi manusia, zat ini sangat berbahaya karena dapat merusak organ-organ tubuh. Tentu saja bisa menyebabkan kematian dan mengganggu kesehatan,” kata dia, Kamis (30/10/2014).
Selain memaparkan mengenai kandungan zat metanol dalam miras oplosan yang dijual oleh Sarjono (55) warga Glagah, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan itu, Samsu juga mengaku masih melakukan pengejaran pada tersangka lain yang diduga membantu peredaran miras oplosan tersebut.
Pria berinisial A yang disebut membantu menjual miras oplosan maut itu kini masih menjadi buron.
“Kami masih melakukan pengejaran pada A,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 orang warga Kecamatan Tempuran, Salaman dan Mertoyudan Kabupaten Magelang meregang nyawa setelah menenggak miras oplosan berupa campuran arak, minuman bersoda dan suplemen energi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 5 – 7 Oktober 2014 lalu. Selain menyebabkan kematian, sejumlah korban lain juga mengalami sakit organ dalam hingga kebutaan. (tribunjogja.com)