Diberhentikan, Ambar Tjahjono Akan Surati SBY
Ambar Tjahjono mengatakan akan mengirim surat ke SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat untuk mempertanyakan keputusan tersebut.
Penulis: Hamim Thohari | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribunjogja, Hamim Thohari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menyikapi keputusan Mahkamah Partai Demokrat yang melakukan pemberhentian Ambar Tjahjono sebagai anggota Partai Demokrat dan anggota DPR RI dan menunjuk Roy Suryo sebagai penggantinya, Ambar Tjahjono mengatakan akan mengirim surat ke SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat untuk mempertanyakan keputusan tersebut.
Dikatakan Ambar, dia mengetahui pemberhentiannya dari Demokrat maupun sebagai anggota DPRD dari berita di media massa. “Hingga saat ini saya tidak menerima surat pemberitahuan mengenai pemberhentian saya sebagai anggota partai maupun anggota DPR RI. Hal tersebut yang membuat saya kecewa,” ungkapnya kepada wartawan saat jumpa pers, Sabtu (25/10/2014).
Berdasarkan berita yang dia peroleh, dirinya diberhentikan karena melanggar kode etik dan AD/ ART Partai. Dirinya pun mempertanyakan kode etik seperti apa yang dia langgar. “Saya sendiri tidak pernah dipanggil oleh Mahkamah Partai dan menjelaskan apapun,” tambahnya.
Karena hal tersebut keputusan Mahkamah Partai dianggap Ambar Tjahjono sangat subyektif dan tidak adil. Keputusan tersebut dainggapnya semakin janggal karena dalam struktur mahkamah partai duduk Roy Suryo sebagai anggotanya. Padahal Roy Suryo adalah pihak yang melaporkan Ambar ke Mahkamah Partai.
“Roy Suryo pernah melaporkan saya ke Mahkamah Partai dengan tuduhan pengambilan suara secara terstruktur yang kemudaian dianggapnya merugikan perolehan suaranya. Namun hal tersebut tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang resmi. Dan KPU maupun Bawaslu telahh mengeluarkan pernyatan bahwa apa yang dituduhkan Roy Suryo tersebut tidak terbukti,” ujar Ambar.
Pengusaha kerajinan tangan ini menjelaskan jika dirinya masih anggota Partai Demokrat dan masih menjabat sebagai ketua DewanKehormatan DPD Partai Demokrat DIY. Dirinya akan terus berjuang untuk mempertahankan statusnya sebagai anggota partai dan DPR RI.
“Saya masih percaya kepada Partai Demokrat adalah partai yang memiliki etika, santun dan religius dalam berpolitik, maka saya masih menunggu sikap dari partai. Jika memang tidak ada tanggapan dari partai saya akan membawa kasus ini ke Pengadilan,” ungkap Ambar.
Ambar Tjahjono menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai merupakan bentuk pelnggaran HAM khusunya hak sipil politik. Dirinya menganggap hak konstitusionlanya sebagai warga negara yang terpilih sebgai anggota DPR RI telahh dirampas secara sepihak,
“Saya adalah kader partai yang loyal, berjuang di demokrat selama tiga periode. Dan selama proses pemilu yang lalu saya bekerja keras selama 11 bulan untuk meraup suara. Sekaraang saya diberhentikan secara sewenang-wenang. Tentu saya akan terus melawan ketidakadilan ini,” pungkas Ambar.
Sementara itu, ketika wartawan Tribun Jogja mencoba mengkonfirmasi mengenai kasus ini kepada Roy Suryo sebagai pihak yang melaporkan Ambar Tjahjono tidak mendapatkan jawaban. (*)