Jabatan Wali Kota Magelang Bisa Kosong Tiga Bulan
permasalahan jika ada Plt Wali Kota itu adalah yang bersangkutan tidak bisa menentukan kebijakan strategis
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja.com, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jabatan Wali Kota Magelang diperkirakan akan mengalami kekosongan jika pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) baru dapat dilangsungkan September 2015. Pasalnya, selisih waktu hingga pelantikan walikota baru, membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Sehingga selama kekosongan jabatan orang nomor satu di Kota Jasa itu, akan ada pengangkatan pelaksanaan tugas (Plt) Wali Kota.
Demikian dijelaskan oleh Pengamat Politik Kota Magelang, Eddy Sutrisno yang menyatakan selama ada kekosongan jabatan perlu ada Plt. Hal itu menyusul jabatan Walikota Magelang, Sigit Wiyonindito yang sedianya berakhir pada Agustus 2015.
"Tidak ada perpanjangan jabatan Wali Kota. Kecuali, Wali Kota tidak mencalonkan lagi. Kalau mencalonkan lagi, otomatis Sekda yang akan mengisi Plt (walikota)," kata Eddy, Kamis (23/10/2014).
Dia menjelaskan, permasalahan jika ada Plt Wali Kota itu adalah yang bersangkutan tidak bisa menentukan kebijakan strategis. Namun, dari pengalamannya, saat adanya kekosongan jabatan itu hanya ada rapat koordinasi antar SKPD.
Dia juga menyatakan, ada dampak positif bila Pilkada diundur hingga September, karena pada saat itu cenderung tidak ada beban kebijakan strategis yang harus dibahas. "Selama kurun waktu tiga bulan sejak Agustus, biasanya hanya digelar rapat-rapat SKPD biasa. Contohnya KUAPPAS dan APBD Perubahan, sifatnya baru rancangan," papar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang tersebut.
Eddy berasumsi bahwa pengesahan atau penolakan Perppu No 1 Tahun 2014, baru bisa dilaksanakan Mei 2015 mendatang. Sebab, pada bulan Januari tahun depan diperkirakan kelengkapan DPR baru bisa dibentuk. Asumsinya jika Perppu ditolak Mei 2015, pelaksanaannya butuh waktu sekitar satu tahun lebih.