Pembahasan UMR Klaten Buntu

Padahal, Selasa (30/9/2014) merupakan tenggat waktu pengajuan draf Upah Minimum Regional (UMR) 2015 kepada Gubernur Jawa Tengah

Penulis: pdg | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Klaten menemui jalan buntu, Senin (29/9/2014). Padahal, Selasa (30/9/2014) merupakan tenggat waktu pengajuan draf Upah Minimum Regional (UMR) 2015 kepada Gubernur Jawa Tengah.

Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten Giyanta mengungkapkan, tidak ada kata sepakat yang terucap pada pertemuan tersebut. Baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan pihak Pemkab Klaten yang diwakili Dinsosnakertrans.

"Kami sepakat untuk tidak sepakat, mengenai usulan kenaikan UMR di Kabupaten Klaten," ujarnya.

Apindo sesuai dengan kesepakatan mengajukan kenaikan sebesar 14 persen, yang didasarkan atas survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Klaten. Sehingga menemui angka Rp 1.169.976. Sedangkan SPSI, meminta kenaikan sebanyak 18 persen sehingga berada dikisaran Rp 1.215.976.

Menurut Giyanta, tugas dan fungsi pokok dari Dewan pengupahan adalah mengusulkan angka UMR. Namun fungsi penetapan final, berada ditangan Bupati.

"Dengan keadaan ini, kami akan segera memberikan hasil rapat tersebut kepada Bupati. Untuk selanjutnya ditetapkan. Kalau dari Dinas sendiri, kami mengusulkan pengupahan UMR berada di angka Rp 1.170.000," tandasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
upah
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved