Anas Masih Istikharah
Masih Istikharah bareng dengan Pak Akil, imamnya Pak Teddy Renyut, zikir dulu Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Umum Demokrat
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengaku masih belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas vonis pengadilan tipikor terhadap dirinya. Saat ini, Anas masih istikharah atau mencari petunjuk Tuhan Yang Maha Esa.
"Masih Istikharah, kan (putusannya) baru kemarin, jadi masih Istikharah," ujar Anas saat ditemui di depan rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Saat itu, Anas baru saja menerima kunjungan kerabat terdekatnya di rumah tahanan KPK. Selain Anas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan pengusaha bernama Teddy Renyut juga menerima tamu. Anas berkelakar, ia melakukan istikharah bersama Akil dan Teddy.
"Masih Istikharah bareng dengan Pak Akil, imamnya Pak Teddy Renyut, zikir dulu," kata Anas.
Seusai mengunjungi Anas, Anna Luthfi Urbaningrum, adik Anas, mengatakan kecewa dengan vonis terhadap kakaknya. Menurut Anna, pihak keluarganya merasa bahwa putusan hakim jauh dari keadilan. "Tentu keluarga menyesalkan proses dan putusan yang jauh dari keadilan, itu yang keluarga sesalkan. Padahal, kebenaran sudah tersajikan di pengadilan, tetapi keadilan belum kita temui," ujar Anna.
Anna menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada kakaknya. Ia mengatakan, proses selanjutnya tinggal menunggu hasil istikharah yang dilakukan Anas.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK akan mengajukan banding atas putusan Anas. Menurut Bambang, KPK mesti mengajukan banding jika hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa KPK.
Majelis hakim menyatakan, Anas terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berulang-ulang. Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mantan anggota DPR itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS atau subsider dua tahun kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Dalam kasus korupsi, majelis hakim menilai Anas terbukti menerima gratifikasi satu mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, satu mobil Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta, kegiatan survei senilai Rp 478,63 juta, serta uang Rp 116,5 miliar dan 5,22 juta dollar AS (setara Rp 50 miliar). Uang gratifikasi itu berasal dari fee proyek sarana olahraga terpadu Hambalang dan proyek APBN yang diurus Anas dan M Nazaruddin melalui perusahaan Anugerah Nusantara dan Grup Permai.
Sementara itu, Juru Bicara DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengingatkan pernyataan sesumbar Anas Urbaningrum soal gantung di Monas. Hal itu kembali disinggung Ruhut setelah Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. "Ingat, mulutmu harimaumu. Rakyat yang menilai, suara rakyat suara Tuhan," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ruhut masih enggan berkomentar perihal hukuman untuk Anas. Ia masih menunggu proses hukum selanjutnya terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. "Aku belum bisa komentar karena belum berkekuatan hukum tetap. Namun, pengalaman banding, paling jelek jalan di tempat (vonis tetap). Akan tetapi, kalau sampai MA (Mahkamah Agung) bisa naik dari delapan jadi sepuluh tahun (penjara), contohnya Angie (Angelina Sondakh) naik dua kali lipat," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Sebelum ditetapkan KPK sebagai tersangka, dua tahun lalu, Anas pernah mengatakan bersedia digantung di Monas jika terbukti korupsi terkait proyek Hambalang. (tribunnews/edf/kompas.com)