BLH Uji Petik Emisi Gas Buang Kendaraan

Uji petik emisi gas buang kenderaan bermotor tersebut dilaksanakan di depan LPP Yogyakarta, yang terletak di jalan Urip Sumoharjo 100 Yogyakarta

Penulis: Hamim Thohari | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Hamim Thohari

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY bekerja sama dengan BLH Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan, Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa Kementerian Lingkungan Hidup Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta menggelar uji petik emisi gas buang kendaraan bermotor. Uji petik dilakukan sebagai upaya pengendalian kualitas udara yang ada di Kota Yogyakarta.

Uji petik emisi gas buang kenderaan bermotor tersebut dilaksanakan di depan LPP Yogyakarta, yang terletak di jalan Urip Sumoharjo 100 Yogyakarta, Selasa (16/9/2014).

Menurut Kepala Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Udara BLH DIY Bledug Bernanti, uji petik tersebut dilakukan satu kali dalam setahun, sebagai upaya mengendalikan emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor dan menjadi salah satu poin penilaian dalam penentuan Adipura.

Dikatakan Bledug, yang menjadi penilaian dalam Adipura tidak hanya sebatas kebersihan lingkungan secara fisik, tetapi kualitas kebersihan udara juga menjadi point penilaian.

“Untuk memenuhi syarat penilaian Adipura, Yogyakarta yang masuk dalam kategori kota besar minimal harus melakukan uji petik emisi gas buang terhadap 1700 kendaraan roda empat. Kegiatan ini akan kami lakukan selama tiga hari,” ungkap Bledug.

Bledug menjelaskan, uji petik tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. Salah satunya menyebut, mobil yang diproduksi diatas tahun 2007 dengan bahan bakar bensin kadar CO-nya harus di bawah 1,5 persen dan kadar HC 200 (ppm).

Sedangkan untuk kendaraan roda empat pembuatan dibawah 2007, kadar CO-nya harus di bawah 4,5 persen dan kadar HC 1.200 (ppm).

Selain dilakasanakan di depan LPP, uji petik emisi tersebut juga akan dilaksanakan di depan Purawisata, dan depan Bali Pamungkas Kota Baru. Kegiatan ini dilakukan di beberapa tempat yang berbeda dengan tujuan tidak terjadi pengulangan kendaraan yang diuji. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
emisi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved