Satpol PP Klaten Batal Turunkan Baliho
Sedianya Satpol PP akan menurunkan media promosi berukuran 3x4 meter tersebut, namun gagal karena telah dipasangi tudung oleh pemilik
Penulis: pdg | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja Padhang Pranoto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, urung menurunkan baliho yang terpasang di jalan Klaten-Solo, Dusun Jetis Belang Wetan, Klaten utara. Sedianya Satpol PP akan menurunkan media promosi berukuran 3x4 meter tersebut, namun gagal karena telah dipasangi tudung oleh pemilik.
Kepala Satpol PP Klaten Bambang Giyanto mengungkapkan, baliho tersebut sudah mendapatkan peringatan hingga tiga kali. Namun sampai Selasa pagi mereka belum juga menutup media promosi tersebut.
"Tadi pagi sebelum jam 8 pagi ketika anggota saya lewat, baliho itu belum ditutup. Makanya saya perintahkan untuk menurunkan gambar baliho. Namun ketika datang kesini pukul 11.00 siang, mereka telah menutupnya, namun dengan kain putih yang transparan," tandasnya Selasa (2/9/2014).
Menurut Kasatpol PP, pemasangan baliho tersebut menyalahi Perda 9/2007 mengenai penyelenggaraan reklame. Pihak Satpol PP pun telah memberikan peringatan terhitung 17 hari sebelumnya.
Urungnya penurunan baliho, karena dianggap sang pemilik beritikad baik untuk menutup media promosi tersebut.
"Kami tidak jadi menurunkan baliho, karena pemilik beritikad baik. Mau menutup papan promosi tersebut, serta tengah dalam proses pengurusan perizinan," jelasnya. (tribunjogja.com)