Polisi Bebaskan Empat Pendukung Prabowo

Pembebasan tersebut dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan sejak kemarin

RODERICK ADRIAN MOZES
Polisi menembakkan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa pendukung Prabowo-Hatta yang berusaha menerobos masuk menuju Gedung Mahkamah Konsistusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014). Hari ini MK akan memberikan putusan atas kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Empat pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang ditahan oleh Polda Metro Jaya telah dibebaskan pada sore ini. Pembebasan tersebut dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan sejak kemarin.

"Semua sudah dipulangkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (22/8/2014).

Walau dibebaskan, Rikwanto mengatakan, satu orang dari mereka ditetapkan menjadi tersangka dan dikenai Pasal 406 KUHP tentang Penghancuran atau Perusakan Barang. Satu orang itu adalah sopir mobil Unimog yang ikut diamankan oleh polisi. Namun, sopir tersebut tidak ditahan. Adapun tiga orang lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Sejak sore tadi, keempatnya sudah bebas dari Mapolda Metro Jaya. Selain sopir Unimog, tiga lainnya adalah provokator aksi yang memicu terjadinya perusakan. Inisial mereka adalah AP, AS, MD, dan RM. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved