Polisi Bebaskan Empat Pendukung Prabowo
Pembebasan tersebut dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan sejak kemarin
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Empat pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang ditahan oleh Polda Metro Jaya telah dibebaskan pada sore ini. Pembebasan tersebut dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan sejak kemarin.
"Semua sudah dipulangkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (22/8/2014).
Walau dibebaskan, Rikwanto mengatakan, satu orang dari mereka ditetapkan menjadi tersangka dan dikenai Pasal 406 KUHP tentang Penghancuran atau Perusakan Barang. Satu orang itu adalah sopir mobil Unimog yang ikut diamankan oleh polisi. Namun, sopir tersebut tidak ditahan. Adapun tiga orang lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Sejak sore tadi, keempatnya sudah bebas dari Mapolda Metro Jaya. Selain sopir Unimog, tiga lainnya adalah provokator aksi yang memicu terjadinya perusakan. Inisial mereka adalah AP, AS, MD, dan RM. (*)