HUT Kemerdekaan RI ke 69

Tak Satupun Napi Teroris Terima Remisi

Sedangkan terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi tak satu pun yang dibebaskan hari ini

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-69, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan remisi kepada 73.468 narapidana. 2.549 di antaranya langsung dinyatakan bebas hari ini.

Menkumham, Amir Syamsudin dalam sambutannya dalam upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 69, di kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan, (17/8/2014), menyebutkan keringanan masa hukuman itu diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Terkait warga binaan kasus narkoba, terorisme dan korupsi, pemerintah mengaturnya dalam PP nomor 32 tahun 1999.

Dalam upacara tersebut, Amir pun memberikan dokumen sevagai simbolisme remisi pada tiga orang warga binaan, yang sengaja diundang mengikuti upacara.

"Sebanyak 71.919 narapidana mendapat RU I atau masih menjalani hukuman, dan 2549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas atau RU II," katanya.

Dalam kesempatan itu Amir mengatakan Narapidana di wilayah Jawa Barat merupakan yang terbanyak mendapat remisi yaitu 11.369 narapidana, dan 374 di antaranya langsung bebas. Berikutnya adalah DKI Jakarta dengan 6.945 narapidana, sebanyak 205 mendapat RU II, serta Jawa Timur dengan 6.802 narapidana, dengan 325 narapidana di antaranya langsung dibebaskan.

Wakil Menteri Kemenkumham, Denny Indrayana dalam konfresi pers usai upacara, memastikan tidak ada narapidana kasus terorisme yang mendapatkan remsisi. Sedangkan terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi tak satu pun yang dibebaskan hari ini. (*)

Sumber: Tribunnews
Tags
teroris
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved