Lebaran 2014
PNS Pemkab Bantul Libur Seminggu Selama Lebaran
Memasuki Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul libur satu minggu.
Penulis: say | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Memasuki Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul libur satu minggu. Libur hari raya tersebut mengurangi jatah cuti PNS yang seharusnya diperoleh dalam satu tahun.
Sunarto, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bantul menjelaskan, PNS akan libur mulai Sabtu (26/7/2014) dan akan kembali bertugas pada Senin (4/8/2014). Senin (28/7/2014) dan Selasa (29/7/2014) merupakan libur dalam rangka Idul Fitri 1435 H.
Sedangkan cuti bersama akan dilaksanakan pada Rabu (30/7/2014) hingga Jumat (1/8/2014). "Jadi totalnya satu minggu PNS di lingkungan Pemkab Bantul akan libur," kata Sunarto, Selasa (22/7/2014).
Sesuai ketentuan perundang-undangan tambahnya, cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan PNS. Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru sekolah dan dosen perguruan tinggi.
Hal ini telah diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS. Sedangkan bagi pegawai yang memberikan pelayanan secara langsung bagi masyarakat kata Sunarto, diminta untuk mengatur penugasan pada libur nasional dan cuti bersama tersebut.
Menurut Sunarto, hal ini dilakukan agar pelayanan bagi masyarakat tidak tersendat. Instansi yang wajib mengatur penugasan beberapa di antaranya Rumah Sakit (RS), Puskesmas, kantor pelayanan telepon dan listrik, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan Unit pelayanan lain yang senjenis.
"Saya harap masing-masing pimpinan unit kerja benar-benar memperhatikan penugasan pegawai agar tidak kosong," tambah Sunarto.
Ia juga meminta agar PNS yang membolos sebelum ataupun sesudah libur nasional dan cuti bersama diberi sanksi secara tegas. Sunarto menuturkan, hal ini berguna untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam bekerja. (*)