Pilpres 2014

Laporan Keuangan Prabowo-Hatta Ada yang Kurang?

Wahidah mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menelusuri transparansi pencatatan dan pelaporan dana kampanye pasangan tersebut

KPU.GO.ID
Halaman depan laporan sumbangan dana kampanye untuk Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penasihat Pemantau Kemitraan Wahidah Suaib mempertanyakan kelengkapan laporan penerimaan dana kampanye (LPDK) untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Laporan itu tidak mencantumkan sumbangan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan televisi milik politikus pendukung Prabowo-Hatta, yaitu TV One dan televisi milik MNC Group.

Wahidah mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menelusuri transparansi pencatatan dan pelaporan dana kampanye pasangan tersebut. "Sebab, dalam laporan itu, hanya ada sumbangan dari Partai Gerindra, padahal cawapresnya kan dari PAN. Apa benar tidak memberi sumbangan sama sekali?" ujar Wahidah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2014).

Pasangan Prabowo-Hatta diusung enam partai peserta pemilu yang terdaftar resmi di KPU. Selain Partai Gerindra dan PAN, koalisi itu juga terdiri dari Partai Keadilan Sejahatera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Tidak ada sumbangan dari partai tersebut atau ada tapi tidak dimasukkan dalam laporan?" ujar Wahidah.

Dia juga memberi catatan pada ketiadaan catatan sumbangan dari TV One dan televisi tiga televisi milik MNC Group, yakni RCTI, Global TV, dan MNC TV. Menurut Wahidah, empat televisi tersebut sangat mendukung Prabowo-Hatta dalam hal pemberitaan dan iklan politik.

Wahidah mengatakan, jika benar para pihak tersebut memberikan sumbangannya tetapi tidak dilaporkan, maka anggota tim kampanye Prabowo-Hatta terancam pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada pasal 221 ayat (1) dan (2).

"Bisa dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima," kata mantan anggota Bawaslu itu.

Laporan sumbangan dana sebanyak 10 halaman itu telah diunggah di website KPU. Selain sumbangan dari Partai Gerindra, laporan itu juga memuat sumbangan dari perusahaan dan perorangan. Ada juga sumbangan yang tak disebutkan nama dan alamat penyumbangnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved