Penggunaan Sultan Ground untuk Tambak Udang Akan Dievaluasi
Penggunaan lahan Sultan untuk tambak udang liar rupanya telah diketahui oleh pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Penulis: say | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Penggunaan lahan Sultan untuk tambak udang liar rupanya telah diketahui oleh pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Namun, keluarga keraton tidak akan serta merta menertibkan petambak udang liar melainkan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
GKR Hemas, istri Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan, penggunaan lahan untuk tambak udang di kawasan pantai selatan Kabupaten Bantul perlu dievaluasi. Bila memang ada yang menyalahi peraturan dan tidak sesuai dengan peruntukan lahan, pihaknya tetap akan mencari jalan ke luar yang dapat mengayomi semua pihak.
"Kalau langsung ditertibkan, nanti ada yang marah," kata Hemas saat menghadiri sebuah acara di Kasihan Bantul belum lama ini.
Menurutnya, menggunakan lahan Sultan untuk kepentingan masyarakat seperti halnya tambak udang boleh-boleh saja. Namun, masyarakat juga perlu mengantongi izin resmi dari pemerintah dan juga pemilik lahan.
"Menggunakan tanah Sultan boleh asalkan ada izin dan sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu Edy Mahmud, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul menjelaskan, persoalan tambak udang ini masih menunggu disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Dasar Tata Ruang Kawasan (RDTRK). Saat ini, Perda tersebut masih dikaji dan dikerjakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul.
Di Perda tersebut, akan diatur mengenai penataan kawasan di pesisir pantai selatan. Edy juga mengakui bahwa persoalan tambak udang telah didengar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Belum lama ini, tim dari KKP mendatangi kawasan pantai selatan Bantul untuk mengevaluasi persoalan tambak udang. Hasil evaluasi tersebut kata Edy, akan digunakan sebagai masukan bagi pemerintah setempat mengenai kebijakan seperti apa yang semestinya diterapkan.
"Tambak udang kan memang memberikan nilai ekonomi yang cukup tinggi bagi masyarakat. Jarang ada usaha ikan yang seperti itu. Jadi kita tunggu kebijakan Bupati dan juga Perda RDTRK ini," ungkap Edy. (*)