Kasus Pangukan
Jemaat Pangukan Harus Bayar Rp1,5 Juta untuk Beribadah
Almakameswara, Majelis Gereja Pantekosta Pangukan, mengatakan pihak gereja harus mengeluarkan dana sebesar Rp 1,5 juta menggelar ibadah mingguan
Penulis: ang | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Almakameswara, Majelis Gereja Pantekosta Pangukan, mengatakan pihak gereja harus mengeluarkan dana sebesar Rp 1,5 juta menggelar ibadah mingguan. Dana yang merupakan iuran jemaat itu digunakan untuk menyewa gedung tempat diselenggarakannya ibadah.
“Sudah tiga tahun ini kami menyewa gedung di Sinduadi, Kecamatan Mlati. Itupun tidak bisa dipaksakan kepada jemaat, jadi hanya sukarela jemaat saja berapa mau iuran, majelis sifatnya hanya menyelenggarakan saja,” paparnya saat melapor ke Mapolda DIY, Senin (2/6).
Menurutnya, terdapat 120 orang yang tergabung di jemaat Gereja Pantekosta Pangukan yang berasal dari beberapa daerah di Sleman. Penyewaan gedung tersebut dilakukan lantaran perizinan bangunan yang digunakan sebagai gereja di Pangukan, Tridadi, Sleman, tidak kunjung dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kondisi ini membuat kami bingung. Kami merasa terkatung-katung karena harus menyewa gedung untuk menyelenggarakan ibadah saja, padahal sebagai warga Indonesia kami mempunyai hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang kami anut,” ungkapnya.
Ia berharap, Pemda segera mengambil sikap agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.(ang)