Ini Dakwaan Terhadap Anas Urbaningrum
Rincian hadiah yang diterima Anas berupa Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire B 67 AUD senilai Rp 735 juta
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, didakwa menerima pemberian hadiah atau janji berupa dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Pemberian uang dan mobil tersebut berkaitan dengan kepengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta proyek APBN lainnya yang diurus Grup Permai.
"Terdakwa (Anas) mengetahui bahwa kepengurusan proyek Hambalang di Kemenpora, proyek-proyek di Kemendiknas, dan proyek lain yang dibiyai APBN yang diurus Grup Permai yang bertentangan dengan kewajibannya, yang tidak boleh mengurus proyek-proyek," kata jaksa Yudi Christiana saat membacakan surat dakwaan Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Menurut surat dakwaan, rincian hadiah yang diterima Anas berupa Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire B 67 AUD senilai Rp 735 juta, biaya survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat sekitar Rp 478 juta, uang senilai Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS. Pemberian itu diterima Anas ketika masih menjadi anggota DPR.
Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa Anas berkeinginan untuk menjadi Presiden RI ketika dia keluar dari Komisi Pemilihan Umum pada 2005. Untuk tujuan itu, Anas menghimpun dana bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dengan mendirikan Grup Permai.
"Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik, terdakwa punya pengaruh besar untuk mengatur proyek pemerintah dari APBN. Pengaruh terdakwa semakin besar setelah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI serta ditunjuk sebagai ketua fraksi Demokrat di DPR," ucap jaksa Yudi. (*)