Demang Minta Ada Supervisi Kasus dari Densus 88
Frietqi Suryawan alias Demang yang menjadi korban aksi teror bom molotov ini mengaku tidak mengenal dekat pelaku N, dan dua rekannya.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: tea
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Frietqi Suryawan alias Demang yang menjadi korban aksi teror bom molotov ini mengaku tidak mengenal dekat pelaku N, dan dua rekannya. Dia pun menilai, keterangan dari tersangka yang memiliki dendam pribadi dengannya adalah pengakuan yang tidak benar dan tidak nyambung.
"Saya tidak mengenal N. Terus urusan dengan Pasar Rejowinangun itu apa?. Berita apa yang saya buat hingga membuatnya dipecat. Alasan pemecatan bagi saya sudah tidak masuk akal, karena interaksi dengan N tidak pernah saya lakukan," papar Demang.
Meski demikian, dia memberikan apresiasi positif terhadap kinerja Polres Magelang Kota, yang berhasil menangkap para pelaku tersebut. Hanya saja, Demang berharap penanganan kasus bisa melibatkan jajaran Polda Jateng dan Densus 88 Mabes Polri. Pasalnya, dia menilai bahwa aksi tersebut sudah merujuk pada aksi pemboman dan terorisme terhadap jurnalis.
Menurut Demang, ada dua kunci kasus ini merujuk pada aksi teror dan pelemparan bom molotov. "Dari dua kunci tersebut, saya harap kasus ini bisa ditangani dengan melibatkan Densus 88 Mabes Polri dan Polda Jateng," jelasnya.
Demang juga bercerita, sehari setelah penangkapan, keluargaya sempat didatangi oleh kerabat tersangka. Mereka menyampaikan tiga hal yakni permintaan maaf, perdamaian dan siap ganti rugi.
"Kalau soal maaf sudah saya maafkan sejak setelah kejadian dengan doa selamatan. Namun, kasus ini sudah menjadi kewenangan kepolisian. Sementara, untuk kerugian materil tidak seberapa, saya dirugikan secara imateril yakni psikologis dan ketenangan diri serta keluarga," tandasnya.
Dalam kurun waktu selama tiga bulan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota telah menangkap tiga pelaku yang diduga melempar bom molotov di rumah wartawan Radar Jogja, Frietqy Suryawan alias Demang (40), yang beralamat di Kampung Jagoan 3, Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji penjara Mapolres setempat.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Tommy Aria Dwianto mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan ini berinisial N (30), warga Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Serta, H dan Y adalah warga Kota Magelang. Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan di tiga tempat yang berbeda, Rabu (28/5/2014) malam.
Diberitakan sebelumnya, rumah wartawan surat kabar Radar Jogja milik Frietqi Suryawan alias Demang yang beralamat di Gang Jagoan 3 nomor 267 RT 02 RW 03, Kelurahan Jurang Ombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang dilempari tiga buah bom molotov oleh orang tidak dikenal, 24 Februari 2014 lalu.
Meskipun tidak sampai menimbulkan korban jiwa, tetapi akibat kejadian tersebut dua dari tiga botol bom molotov tersebut, meledak dan sempat membakar kursi yang ada di teras rumah dan menjilat hingga daun pintu jendela ruang depan. Sedangkan , satu botol bom molotov yang dilempar oleh pelaku ke arah garasi mobil tidak sampai meledak. (*)