Pemilu 2014
Selama Pemilu, Bawaslu Catat Puluhan Praktek Politik Uang di DIY
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meyakini telah terjadi banyak praktek money politics atau politik uang
Penulis: had | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meyakini telah terjadi banyak praktek money politics atau politik uang selama penyelenggaraan Pemilu 2014 ini. Meskipun praktek tersebut di luar jangkauan pengawasan.
“Saya melihat memang fenomena ini (money politics_Red) semakin kuat di masyarakat, dalam konteks di luar pengawas itu pasti lebih mudah ditemukan,” katanya, Rabu (30/4).
Ia mengatakan, Bawaslu sendiri telah menerima banyak laporan dari masyarakat, baik berupa telepon, pesan singkat, dan email. Namun ketika sebuah tempat didatangi oleh pengawas, ternyata praktek tersebut tidak ditemukan. Pembawa uang ditemukan, namun tidak dibagi.
“Saat kita terjunkan pengawas tingkat kecamatan misalnya, ternyata setelah didatangi tidak jadi dibagi. Jadi buktinya gak ada. Tapi saya yakin masyarakat mengetahui itu terjadi. Terjadinya ketika pengawas ga ada, kan mereka kucing-kucingan dengan pengawas,” katanya.
Menurutnya, dalam penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu harus bekerjasama dengan pihak penyidik kepolisian. Akan tetapi, polisi membutuhkan kasus yang sesuai standar pidana umum. Misalnya, jika ada pemberi pasti ada penerima, begitu pula jika ada barang yang diberi harus ada bukti barang yang diterima.
“Tapi untuk membuktikan siapa yang memberi dan menerima itu tidak mudah,” ujarnya.
Ia mengatakan, memang seharusnya ada perbaikan regulasi, karena sejauh ini penanganan money politics disamakan dengan kasus pidana umum. Maka dengan prosedur yang standar tersebut tidak mudah untuk menjerat pelakunya.
“Mestinya kan harus ada langkah-langkah yang progresif, karena terkadang hukum itu tidak cukup kemudian dijabarkan secara kontekstual,” ungkap Najib.
Sementara itu, saat ini modus yang dipergunakan pun semakin beragam. Para pelaku cenderung mencari celah kelemahan pengawas, karena mengetahui bahwa dalam penindakan harus membutuhkan saksi dan bukti, meskipun telah tertangkap tangan.
“Contohnya ketika kita dulu mengawasi kampanye Golkar berupa pemberian barang dengan cara dilempar dari panggung. Tapi siapa yang mendapatkan dan menerima barang itu bukan perkara mudah. Itu salah satu modus menghilangkan jejak,” katanya.
Dalam kasus lain, lanjutnya, tertangkapnya pembawa uang sebesar Rp 510 juta di Gunungkidul saat hari tenang, yang di dalam mobil terdapat atribut partai dan calon. Meskipun pelakunya mengakui uang tersebut dari partai, akan tetapi dia bukan pengurus struktural partai, ataupun pelaksana kampanye.
Sementara dalam undang-undang, kata Najib, hanya mampu menjerat orang yang terlibat dalam kegiatan kampanye, struktural partai, calon, serta penyelenggara pemilu.
“Sehingga kenapa kemarin sulit untuk membuktikan adanya money politics, karena dari subyek hukumnya mereka bukan yang bisa dikenai dalam aturan pelanggaran masa tenang,” ungkapnya.
Najib menambahkan, usai pemungutan suara, juga terdapat fenomena calon yang kalah melaporkan adanya dugaan pelaanggaran atas calon yang menang, termasuk money politics. Dengan harapan calon yang menang tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran dapat dibatalkan keterpilihannya.
“Tapi pembuktiannya tidak mudah,” katanya.
Komisioner Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, menyebutkan, informasi yang masuk ke Bawaslu melalui email dan hotline hingga 24 April 2014, ada sebanyak 170 kasus, dan 39 kasus di antaranya berupa tindak pidana money politics. Sementara yang berupa laporan ada 13 kasus dan 1 kasus berupa temuan Bawaslu.