Kejati DIY Naikkan Kasus Pergola ke Tahap Penyidikkan

Sekian lama proses penyelidikan dilakukan, kasus dugaan penyimpangan proyek Pergola akhirnya dinaikkan ke tahap Penyidikkan.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: tea

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekian lama proses penyelidikan dilakukan, kasus dugaan penyimpangan proyek Pergola akhirnya dinaikkan ke tahap Penyidikkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai pihak yang melakukan lidik atas kasus ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikkan (Sprindik) atas kasus tersebut.

Satu langkah konkret yang dilakukan oleh pihak tim penyidik yang ditunjuk adalah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta. Ini dilakukan untuk mendapatkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melengkapi data penyidikan.

"Kalau memang ada berkas yang berhubungan dengan kasus ini maka akan kita amankan dengan cara menyitanya secara langsung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Suyadi, Jumat (25/4).

Sayang, Suyadi masih enggan membeberkan orang orang yang ditunjuk sebagai tersangka. Pasalnya kebiasaan yang lalu, dimulainya proses penyidikkan biasanya juga disertai dengan penetapan tersangka oleh tim penyidik.

"Kita tunggu saja nanti hasil pendalamannya, kalau sudah ada tersangka akan kita sampaikan," imbuh Suyadi.

Seperti diketahui, proyek Pergola merupakan bagian dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta tahun 2013. Dalam pengadaan tersebut, pemerintah Kota Yogyakarta menggunakan dana sebesar Rp 5,3 miliar yang bersumber dari APBD setempat.

Dari proses penyelidikan sementara, telah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan proyek tersebut. Terutama dalam prosesnya, terkait surat perintah kerja dan adanya penunjukkan langsung. Proyek Pergola sendiri dilaksanakan mulai Juli 2013.

Dalam pelaksanannya, ada sekitar 36 titik pembangunan pergola di 45 kelurahan masing-masing titik dibangun 58 unit pergola. Totalnya ada 93 ribu titik di seluruh kelurahan tersebut. (sus)

Skandal Kuliner Terkait :
Disegel, Bakpia Tidak Asli Jadi Buronan di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved