Kemendagri Segera Nonaktifkan Atut
Dengan status terdakwa, kepala daerah harus nonaktif dari jabatannya
TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Dalam Negeri menyiapkan surat penonaktifan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten setelah mendengar informasi bahwa berkas perkara Atut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah membaca informasi itu dari media, saya langsung panggil Dirjen Otonomi Daerah (Djohermansyah Djohan) untuk mempersiapkan naskah surat itu. Jadi, ketika nanti dilimpahkan dan kita dapat nomor registrasi surat terdakwa Atut, surat penonaktifan bisa langsung dikirim ke Presiden supaya tak menunggu lama Atut dinonaktifkan saat statusnya sudah terdakwa,” tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Dengan status terdakwa, kepala daerah harus nonaktif dari jabatannya. Ketika putusan terhadap kepala daerah itu berkekuatan hukum tetap, barulah kepala daerah tersebut harus diberhentikan.
Gamawan melanjutkan, dalam surat keputusan penonaktifan itu, akan disebutkan pula bahwa Wakil Gubernur Banten Rano Karno akan menjalankan tugas dan kewajiban sebagai gubernur. (*)
Skandal Kuliner Terkait
Disegel, Bakpia Tidak Asli Jadi Buronan di Malaysia