Masih Dibawah Target, Realisasi Pajak Kota Yogya Hanya Rp 51, 3 Miliar

Realisasi penerimaan pajak di Kota Yogyakarta pada triwulan pertama 2014 masih dibawah target.

Penulis: dnh | Editor: tea

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Realisasi penerimaan pajak di Kota Yogyakarta pada triwulan pertama 2014 masih dibawah target. Dimana untuk triwulan pertama pajak yang sudah masuk ke Pemkot Yogyakarta mencapai besaran Rp 51,3 miliar atau 19,29 persen dari total target pajak 2014 senilai Rp 265 miliar.

Dari jumlah yang telah terealisasi tersebut, pajak dari sektor perhotelan yang memiliki jumlah terbanyak, yakni Rp 17,6 miliiar. Kemudian diikuti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) senilai 9,9 miliar dan pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 8,7 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Tugiyarto menyebutkan bahwa jika dilihat dari rata-rata Triwulan, jumlah yang sudah masuk masih dibawah target. Karena apabila dilihat dari per triwulan maka target yang harus tercapai yakni 25 persen dari total target pajak tahun ini.

“Golnya itu diakhir tahun, apakah sudah sesuai atau belum yang penting memenuhi target. Kalau dilihat dari target Triwulan pertama masih dibawah target karena harus 25 persen,” kata Tugiyarto, Selasa (15/4).

Menurutnya belum tercapainya target tersebut karena disebabkan ada beberapa jenis pajak yang memang belum dibayarkan. Seperti untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), dimana biasanya masyarakat membayarkan PBB di akhir tahun atau saat-saat mendekati jatuh tempo pembayaran.

“Seperti pajak hotel sudah banyak yang masuk, karena tidak harus menunggu surat penetapan dari pemerintah. Sedangkan untuk PBB harus menunggu surat,” tambah Tugiyarto.

Sementara itu, untuk pajak hotel yang sudah masuk, Tugiyarto menyebutkan bahwa termasuk didalamnya pajak dari hotel-hotel baru yang ada di Kota Yogyakarta. Dimana hotel-hotel baru yang sudah beroperasi diminta untuk mengisi SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan harus membayarkan pajak ke Pemkot.

“Sepanjang mereka sudah beroperasi kita suruh isi SPTPD. Dimana mereka kita beri kepercayaan untuk mengisikan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan,” ujar Tugiyarto.

Meskipun begitu, pemeriksaan periodik oleh DPDPK terus dilakukan walaupun pengisian besaran jumlah pajak diserahkan kepada pihak hotel. Dalam pemeriksaan tersebut akan dilihat apakah item-item komponen pendapatan hotel yang menjadi dasar pembayaran pajak sudah sesuai atau belum.

Secara umum, Tugiyarto menyebutkan bahwa tren yang ada sekarang ini hotel-hotel semakin melakukan perbaikan dan kesadaran dalam pembayaran pajak. Tetapi masih ada juga yang tidak sesuai dengan yang harus dibayarkan.

Untuk sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi, dimana jika ada yang tidak membayarkan pajak sesuai dengan kewajibannya bisa dimungkinkan untuk dicabut izin HOnya. Namun hal tersebut berada di kewenangan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, dengan surat rekomendasi dari DPDPK.

"Kami hanya merekomendasikan WP (wajib pajak) yang tidak bagus. Untuk yang menegur Dinas Perizinan, jadi bukan kami yang menegur," tutup Tugiyarto. (dnh)

Skandal Kuliner Terkait
Disegel, Bakpia Tidak Asli Jadi Buronan di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved