Anggota DPRD DIY Malas Laporkan Kekayaan

Tingkat kepatuhan anggota DPRD DIY untuk melaporkan harta kekayaannya dalam format LHKPN masih sangat rendah

Penulis: esa | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertandang ke DPRD DI Yogyakarta, Rabu (16/4). KPK mendesak agar para anggota dewan segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya sebelum masa jabatan mereka berakhir pada Agustus 2014.

Staf Fungsional Direktorat LHKPN KPK Harun Hidayat mengatakan, tingkat kepatuhan anggota DPRD DIY untuk melaporkan harta kekayaannya dalam format LHKPN masih sangat rendah. Padahal, anggota dewan selaku pejabat publik seharusnya melaporkan LHKPN dua kali, yakni pada awal masa jabatan dan akhir masa jabatan. .

Dari situ, bisa diamati soal perubahan kekayaan masing-masing anggota dewan setelah menduduki jabatannya itu selama lima tahun terakhir. Harun menyebut, hanya ada kurang dari 50 persen anggota dewan yang sudah melaporkan LHKPN pada awal masa jabatan.

Diperkirakan kurang dari 25 orang yang sudah melapor. Sedangkan menjelang akhir masa jabatan ini, belum ada satupun anggota dewan yang melapor.

Harun tidak menampik adanya potensi lonjakan kekayaan anggota dewan di akhir masa jabatannya. Namun, hal itu sulit dibuktikan selama tidak ada pelaporan LHKPN tersebut. "Apalagi, sejak awal menjabat, sudah banyak anggota dewan yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK," katanya. (Tribunjogja.com)

Skandal Kuliner Terkait
Disegel, Bakpia Tidak Asli Jadi Buronan di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved