Sudjito : Pancasila Harus Dikenal Rakyat Indonesia Sebagai Ideologi

Keputusan MK menghilangkan frasa dalam UU Nomor 2 tahun 2011 yang menyebut Pancasila sebagai bagian dari empat pilar

Penulis: nbi | Editor: tea

Laporan reporter Tribun Jogja, Niti Bayu Indrakrista

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghilangkan frasa dalam UU Nomor 2 tahun 2011 yang menyebut Pancasila sebagai bagian dari empat pilar kebangsaan mendapat apresiasi dari Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM. Posisi Pancasila sebagai dasar filosofis dan ideologi Indonesia tidak dapat ditawar, dan pembumiannya harus dilakukan oleh pihak yang kompeten.

Kepala PSP, Sudjito mengatakan, meletakkan Pancasila sebagai satu dari empat pilar bangsa berarti memberikan status sejajar dengan ketiga pilar lain yaitu UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Padahal, menurut dia Pancasila merupakan dasar negara. "Ini bukan masalah istilah, tapi mengenai bagaimana pemosisian Pancasila bagi bangsa Indonesia," kata Sudjito saat menemui para wartawan di PSP UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Senin (7/4/2014) siang.

Karena itu, ia memandang perlunya digalakkan kegiatan pembumian nilai-nilai Pancasila. Istilah pembumian ia gunakan, alih-alih sosialisasi, untuk menekankan bahwa pemerintah bukanlah pihak yang maha tahu mengenai Pancasila.

Di samping itu, Sudjito memandang pembumian itu harus dilakukan oleh penatar yang kompeten dan jika perlu, bersertifikat. Lembaga seperti Badan Penyelenggara Pelaksana Pendidikan Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (BP7) pada masa Orde Baru, ia pandang perlu dihidupkan kembali dan diberi wewenang menyeleksi penatar pembumian Pancasila.

Pembumian itu, kata Sudjito memiliki banyak misi. Pancasila harus dikenal oleh rakyat Indonesia sebagai ideologi, cara hidup, dasar filosofis bangsa, serta paradigma ilmu sekaligus.

Mengenai keputusan MK sendiri, ia memandang masih ada pihak yang belum rela Pancasila dikembalikan dalam posisi aslinya sebagai dasar, bukan pilar. Kelompok tersebut, kata Sudjito, bertekad masih menggunakan istilah sejenis, yang artinya kira-kira sama dengan pilar.

Sudjito menilai, tindakan itu bisa disebut melanggar konstitusi. Apalagi jika dilakukan oleh pejabat negara, yang atas nama sosialisasi menggunakan anggaran negara. "Kalau seperti itu, bisa jadi korupsi," kata dia. (*)

Skandal Kuliner Terkait :
Bakpia Tidak Asli Merajalela di 7 Titik Penting Yogya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved