Ini Syarat Pengganti Resi untuk Ambil BPKB

Berikut persyaratan untuk mengambil BPKB bagi pemohon yang resi pendaftarannya hilang

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Rina Eviana Dewi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TAHUN lalu bulan Maret 2013 saya melakukan proses balik nama kendaraan roda dua di Polres Sleman dan BPKB akan keluar bulan Agustus. Namun saat pengambilan bulan Agustus diperpanjang hingga Maret 2014.Tapi karena jarak waktu yang lama dan bukti pengambilan kertas yang kecil, itu sedikit buat saya lalai dan kemudian hilang. Jika ingin mengambil BPKB yang sudah balik nama di Polres Sleman, namun syarat / kertas kecil pink untuk bukti pengambilan hilang. Bagaimana proses pengambilan tanpa bukti pengambilannya? Terima kasih.

Pengirim : +6285743159xxx

Berikut persyaratan untuk mengambil BPKB bagi pemohon yang resi pendaftarannya hilang :
1. Laporan kehilangan dari kepolisian
2. KTP asli dan fotokopiannya satu lembar
3. STNK asli dan fotokopiannya satu lembar 

Sriyadi
Pamin B BPKB Ditlantas Polda DIY


Skandal Kuliner Terkait :

Bakpia Tidak Asli Merajalela di 7 Titik Penting di Yogya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved