In Depth News

LTV Batasi Kredit Tak Wajar

PERKEMBANGAN kredit memang cukup tinggi, terutama untuk kredit properti.

Penulis: tiq | Editor: tea
Tribun Jogja/ Hendra Krisdianto
REAL ESTAT - Maket rumah yang ditawarkan pengembang dalam ajang REI Expo 2013 lalu. Aturan BI tentang batas uang muka pinjaman KPR yang dikeluarkan pada September tahun lalu telah menekan penjualan properti. 

Oleh. Dani Surya Sinaga

Ketua Otoritas Jasa Keuangan Yogyakarta

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PERKEMBANGAN kredit memang cukup tinggi, terutama untuk kredit properti. Hal ini disebabkan permintaan yang juga tinggi. Akibatnya, harga yang ikut tinggi tidak menggambarkan harga yang sebenarnya. Sehingga seringkali membuat harga menjadi tidak wajar.

Oleh karena itu, peraturan Loan To Value (LTV) hadir untuk membatasi pertumbuhan kredit yang tak wajar tersebut. LTV merupakan perbandingan antara pembiayaan kredit dengan barang yang dibiayai, dalam hal ini KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Sekarang ini banyak orang lebih senang berspekulasi, yaitu dengan cara investasi. Satu orang bisa mempunyai rumah lebih dari satu. Untuk membatasi hal tersebut, dalam aturan LTV dibuatlah aturan progresif.

Aturan progresif untuk LTV antara lain adalah untuk KPR pertama, down payment yang harus disiapkan adalah 30 persen dari harga rumah. Pada KPR kedua, calon pembeli harus menyiapkan down payment 40 persen. Sedangkan untuk KPR ketiga dan seterusnya, sudah harus mempunyai down payment 50 persen.

Aturan LTV berlaku untuk bank umum dan syariah. Sedangkan untuk rumah program pemerintah, ketentuan LTV tidak berlaku. Bank Indonesia membuat aturan ini memang untuk membatasi bank-bank agar tidak terlalu mudah memberikan kredit. (tiq)

Skandal Kuliner Terkait :
Bakpia Tidak Asli Merajalela di 7 Titik Penting Yogya

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved