In Depth News
LTV Batasi Kredit Tak Wajar
PERKEMBANGAN kredit memang cukup tinggi, terutama untuk kredit properti.
Penulis: tiq | Editor: tea
Oleh. Dani Surya Sinaga
Ketua Otoritas Jasa Keuangan Yogyakarta
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PERKEMBANGAN kredit memang cukup tinggi, terutama untuk kredit properti. Hal ini disebabkan permintaan yang juga tinggi. Akibatnya, harga yang ikut tinggi tidak menggambarkan harga yang sebenarnya. Sehingga seringkali membuat harga menjadi tidak wajar.
Oleh karena itu, peraturan Loan To Value (LTV) hadir untuk membatasi pertumbuhan kredit yang tak wajar tersebut. LTV merupakan perbandingan antara pembiayaan kredit dengan barang yang dibiayai, dalam hal ini KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Sekarang ini banyak orang lebih senang berspekulasi, yaitu dengan cara investasi. Satu orang bisa mempunyai rumah lebih dari satu. Untuk membatasi hal tersebut, dalam aturan LTV dibuatlah aturan progresif.
Aturan progresif untuk LTV antara lain adalah untuk KPR pertama, down payment yang harus disiapkan adalah 30 persen dari harga rumah. Pada KPR kedua, calon pembeli harus menyiapkan down payment 40 persen. Sedangkan untuk KPR ketiga dan seterusnya, sudah harus mempunyai down payment 50 persen.
Aturan LTV berlaku untuk bank umum dan syariah. Sedangkan untuk rumah program pemerintah, ketentuan LTV tidak berlaku. Bank Indonesia membuat aturan ini memang untuk membatasi bank-bank agar tidak terlalu mudah memberikan kredit. (tiq)
Skandal Kuliner Terkait :
Bakpia Tidak Asli Merajalela di 7 Titik Penting Yogya