Pemilu 2014

Panwaslu Gunungkidul : Baliho Roy Suryo Berisi Kalimat Intimidatif

Baliho yang baru dipasang ini memiliki latar belakang yang masih sama dengan baliho lama

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Mona Kriesdinar

Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Setelah muncul polemik ada tidaknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye antara Panwaslu dan KPU, baliho Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang dipasang di Jalan Brigjen Katamso Wonosari langsung diganti. Baliho baru ini isinya berbeda dari sebelumnya.

Baliho yang baru dipasang ini memiliki latar belakang yang masih sama dengan baliho lama yakni foto Roy Suryo dengan latar belakang bendera merah putih. Di samping foto tertulis kata Maturnuwun dan diikuti kalimat terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan peringatan 86th hari sumpah pemuda di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di sisi kanan bawah tertulis 'Jogja istimewa asli tidak rekayasa' yang didesain dalam bentuk melingkar. Desain yang membedakan dengan baliho lama adalah di bawah foto Roy Suryo,ditambahi tulisan "Ini bukan alat peraga kampaye & tidak merupakan fasilitas negara, bila saudara merusak / melepas akan dikenakan pidana hukum sesuai UU yang berlaku". Sementara tulisan beri bukti bukan janji yang ada di baliho lama sudah dihilangkan.

Selain mengganti dengan desain baru, dalam papan reklame tersebut saat ini hanya dipasangi baliho Roy Suryo dari satu sisi saja yakni di bagian barat. Sementara sisi lainnya diganti dengan baliho istri Roy Suryo, Ismarindayani yang maju menjadi calon anggota DPD.

Anggota Panwaslu Gunungkidul, Budi Haryanto mengatakan pihaknya sudah mengetahui penggantian baliho milik Roy Suryo. Meski diganti, sikap Panwaslu tetap tidak berubah, yakni tetap menyalahi aturan karena Roy Suryo merupakan pejabat negara.

"Kami sudah tahu, tadi malam gantinya. Sikap kita tetap tidak berubah,"katanya, Kamis (13/3/2014).

Dia menjelaskan dalam baliho baru tersebut ada kata-kata yang bersifat intimidasi. Kalimat ini bukan alat peraga kampaye & tidak merupakan fasilitas negara, bila saudara merusak / melepas akan dikenakan pidana hukum sesuai UU yang berlaku merupakan bentuk intimidasi terhadap penyelenggara pemilu termasuk Satpol PP.

"Kata-katanya intimadasi terhadap penyelenggara pemilu. Sikap kami tetap sama, baliho itu menyalahi aturan,"jelasnya.

Setelah mengetahui penggantian baliho milik Roy Suryo, kata Budi, pihaknya langsung berkomunikasi dengan Satpol PP. Sikap Satpol PP juga sama dengan Panwaslu.

"Sikap Satpol PP sama dengan kami(panwaslu). Kami hanya menunggu sikap KPU seperti apa. Satpol PP juga menunggu sikap KPU seperti apa,"imbuhnya.(tribunjogja.com)

Skandal Kuliner Terkait :
Bakpia Tidak Asli Merajalela di 7 Titik Penting di Yogya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved