Pedagang Sayur di Purworejo Ini Tega Setubuhi Keponakannya Sendiri
Gunawan tega menyetubuhi seorang anak di desanya. Ironisnya, korbannya masih terhitung keponakannya sendiri.
Penulis: Rento Ari Nugroho | Editor: Rina Eviana Dewi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rento Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Tindakan Gunawan (45) seorang pedagang sayur warga Desa Purbowono Kecamatan Kaligesing, Purworejo ini sungguh tidak patut ditiru. Memiliki kecenderungan seksual menyukai anak kecil, ia tega menyetubuhi seorang anak di desanya. Ironisnya, korbannya masih terhitung keponakannya sendiri.
Meski telah memiliki istri dan tiga anak, namun Gunawan nekat menjalin hubungan dengan korbannya, sebut saja namanya Sekar (12). Bahkan, ia sudah sekitar dua tahun memacari korban.
"Saya memang sudah sejak lama menyukai anak kecil. Entah kenapa saya terangsang apabila melihat dada remaja putri yang baru tumbuh," katanya ketika dihadapkan kepada awak media dalam gelar perkara di Mapolres Purworejo, Selasa (11/3/2014).
Ketika korban berusia 10 tahun, Gunawan mengaku ia mulai tertarik pada korban. "Awalnya saya goda dia, ternyata dia respon. Akhirnya hubungan itu berlanjut hingga ia bersedia jadi pacar saya. Hal ini saya sembunyikan dari keluarga saya," imbuhnya.
Tidak hanya sekedar pacaran, enam bulan terakhir pelaku mulai berulah. Korban yang hanya tinggal menemani neneknya digunakan pelaku untuk berbuat nekat. Walau orangtua korban tinggal di sebelah rumah nenek korban, pelaku nekat melakukan hubungan suami istri dengan korban pada 16 Februari 2014.
"Waktu itu neneknya (nenek korban, red) sedang ke pasar. Pagi itu saya ajak dia begituan. Dia mau dan semuanya tanpa paksaan. Ini sudah yang ketiga kalinya," ungkap Gunawan.
Namun, ibarat pepatah, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai akhirnya tercium juga, perbuatan pelaku pun terbongkar. Semuanya bermula dari SMS pelaku ke korban yang tanpa sengaja dibaca ayah korban. Akhirnya "petualangan" pelaku pun berakhir di tahanan Polres Purworejo.
Kasubbag Humas Polres Purworejo AKP Suryo Sumpeno mengatakan, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.(*)
Skandal Kuliner Terkait :