Jampidsus Sosialisasikan Kewenangan Kejaksaan
Beberapa hal yang disosialisasikan, diantaranya kewenangan jaksa saat penyidikan, kewenangan penuntutan dan kewenangan eksekusi
Penulis: ptt | Editor: Rina Eviana Dewi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono memberikan sosialisasi bagaimana kinerja kewenangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bisa diketahui publik.
Beberapa hal yang disosialisasikan, diantaranya kewenangan jaksa saat penyidikan, kewenangan penuntutan dan kewenangan eksekusi. Menurutnya hal tersebut sangat menarik dan masyarakat harus mengetahui, agar bisa memberikan input berupa kritik terhadap permasalahan yang ada.
Ia juga menyampaikan kewenangan kejaksaan dalam recovery keuangan negara sebagai akibat tindak pidana korupsi, bagaimana mengembalikan harta kekayaan negara yang dikorupsi oleh koruptor. Misalnya, ada terpidana yang melarikan diri, selain jika tertangkap nanti harus menjalani hukuman pidana yang bersangkutan harus mengembalikan uang yang dikorupsi.
"Hartanya disita, antara lain bisa rumah, mobil dan aset disita dan dilelang. Dengan sistem lelang dapat dipertanggungjawabkan, transparan dan terukur," kata Widyo yang mewakili Jaksa Agung RI Basrief Arief dalam acara pelatihan hukum pidana dan kriminologi yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada di University Club, Senin (24/2/2014).
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng tersebut, dengan penyitaan harta benda terpidana korupsi, siapa tahu yang bersangkutan tidak puas dan keberatan kemudian muncul di muka umum.
Ia menegaskan, setiap perkara korupsi yang memenuhi unsur pidananya dan cukup bukti, akan ditindaklankjuti dengan baik. Tetapi kalau tidak cukup bukti wajib dihentikan. Penghentian perkara juga merupakan proses hukum.
Pria yang mulai menjabat sebagai Jampidsus sejak November 2013 lalu, meminta kepada masyarakat Yogyakarta untuk melaporkan permasalahan-permasalahan terkait kasus korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Menurutnya Kejati DIY sangat terbuka sekali dengan laporan masyarakat dan tidak akan menutup-nutupi kesalahan orang, apalagi jika yang melakukan kesalahan penegak hukum atau jaksanya.
Jaksa Agung sambungnya, akan marah jika ada jaksa yang menyimpang dari aturan yang ada. Jaksa seperti itu, menurutnya ibarat menggali lubang kuburnya sendiri.(*)