KPK Tangkap Ketua MK

Akil Terima Suap Rp 7,5 Miliar dari Wawan untuk 'Urus' Pilgub Banten

Akil Mochtar, menerima suap senilai Rp 7,5 miliar untuk mengurus sengketa Pemilihan Gubernur Banten.

Editor: Rina Eviana Dewi
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersaksi dalam sidang terdakwa Chairunnisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2014). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, turut didakwa menerima gratifikasi atau uang suap senilai Rp 7,5 miliar untuk mengurus sengketa Pemilihan Gubernur Banten.

Dakwaan tersebut, diutarakan Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Saat membacakan surat dakwaan, Pulung mengatakan uang suap itu diberikan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adil Ratu Atut Chosiyah, kepada Akil. "Terdakwa Akil Mochtar selaku penyelenggara negara telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp7,5 miliar," kata Pulung Rinandoro.

Uang itu, kata dia, diberikan Wawan karena kekuasaan atau wewenangan yang dimiliki terdakwa sebagai Hakim Konstitusi pada MK. "Atau yang menurut pikiran Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai orang yang memberikan uang tersebut, ada hubungan dengan jabatan terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK RI," ujarnya.

Wawan, kata dia, kemudian mengirimkan uang sebanyak lima kali melalui transfer ke rekening atas nama CV Ratu Samagat di Bank Mandiri KC Pontianak dengan nomor 146.0089.888.999. Dengan rincian sebagai berikut:

Wawan, mentransfer Rp250 juta dan Rp500 juta pada 31 Oktober 2011. Uang itu, dikirim atas nama Ahmad Farid Ansyari dengan kolom berita slip "Biaya transportasi dan sewa alat berat."

Selanjutnya, dikirimkan Rp 100 juta dan Rp 150 juta ditransfer pada 1 Oktober 2011 dengan pengirim Ahmad Farid Ansyari dengan kolom berita slip "Biaya Transportasi dan alat berat."

Kemudian, kembali ditransfer Rp 2 miliar yang ditransfer pada 17 November 2011 dengan pengirim Yayah Rodiah. Uang itu ditransfer dengan berita slip "Pembayaran Bibit Kelapa Sawit."

Lantas, Akil kembali dapat kucuran Rp 3 miliar yang ditransfer pada 18 November 2011. Uang itu dikirim oleh Agah Mohammad Noor, dengan kolom berita slip "Untuk pembelian Bibit Kelapa Sawit."

Terakhir, Akil mendapat Rp1,5 miliar yang dikirim pada 18 November 2011 dengan pengirim Asep Bardan dan berkolom berita slip "Untuk pembelian Alat Berat."(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved