KPK Tangkap Ketua MK

Akil Siap Mental Jelang Sidang Pembacaan Dakwaan

Rencananya, sidang pembacaan dakwaan Akil akan digelar pukul 15.00 WIB.

Editor: Mona Kriesdinar
zoom-inlihat foto Akil Siap Mental Jelang Sidang Pembacaan Dakwaan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sedang ngobrol dengan tamunya di pada jam kunjungan tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). Akil Mochtar yang tersangkut suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas.

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penerimaan suap penanganan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku siap menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014). Rencananya, sidang pembacaan dakwaan Akil akan digelar pukul 15.00 WIB.

Demikian disampaikan Penasihat Hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer saat ditanyai wartawan. Dirinya juga membenarkan bila pihaknya sudah siap baik secara teknis maupun mental dalam menghadapi dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa KPK.

"Pak Akil secara mental juga sudah siap," kata Tamsil.

Ketika disinggung, apakah pihaknya akan mengajukan surat keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa, Tamsil belum bisa memastikan, karena masih menunggu hingga dakwaan dibacakan.

"Berdasarkan wacana yang kita pernah bicarakan dengan Pak Akil, kita sepertinya akan ajukan eksepsi. Tapi, yang jelas besok (hari ini) baru kita nyatakan sikap," ujarnya.

Dalam kasus ini sendiri, berkas pemerikaan Akil sudah dilimpakan pada Rabu (29/1/2014). Dalam berkas setebal hampir setengah meter tersebut, Akil dijerat dengan beragam tuduhan.

Suami Ratu Rita ini, disangkakan tidak hanya dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak Banten di MK.

Mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar ini juga disangka menerima hadiah terkait penanganan sejumlah sengketa Pilkada lain di MK.

Yakni Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan Pilkada Jawa Timur dugaan penerimaan janji. Tak hanya itu, Akil juga dijerat dengan pasal TPPU karena diduga mencuci uang dari hasil kejahatan. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved