KPK Tangkap Ketua MK

Akil Didakwa Terima Suap Rp 45 M untuk Lima Pilkada

Dalam salah satu perkara korupsi, Akil didakwa menerima suap sekitar Rp 45 miliar

Editor: Rina Eviana Dewi
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersaksi dalam sidang terdakwa Chairunnisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2014). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Muhamad Akil Mochtar didakwa empat perkara korupsi dan dua perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam salah satu perkara korupsi, Akil didakwa menerima suap sekitar Rp 45 miliar untuk pemulusan penanganan lima perkara sengketa pemilukada yang ditanganinya di MK.

"(Akil Mcohtar) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji," kata anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Pulung Rinandoro, saat membacakan surat dakwaan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Jaksa menyebutkan, Akil didakwa menerima uang Rp 3 miliar untuk terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar untuk sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Rp 10 miliar untuk sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Rp 19,86 miliar untuk sengketa Pilkada Kota Palembang dan Rp 500 juta untuk sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.

Atas penerimaan-penerimaan itu, JPU mendakwa Akil Mochtar telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH-Pidana, juncto Pasal 65 ayat 1 KUH-Pidana.

Akil yang mengenakan batik hijau tampak terdiam saat mendengarkan surat dakwaan setebal 63 halaman dari JPU itu. Sidang ini dipimpin oleh hakim Suwidya. Hingga berita ini diturunkan, sidang perdana pembacaan surat dakwaan Akil Mochtar ini masih berlangsung.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved