Lahan Pertanian DIY Dibabat Perumahan

Karena itu, Dinas Pertanian harus menciptakan inovasi program perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan

Penulis: esa | Editor: Mona Kriesdinar

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 250 Ha lahan pertanian di DIY menyusut setiap tahunnya. Sebagian besar lahan itu beralih fungsi dari tanah-tanah pertanian menjadi perumahan. Dengan penyusutan lahan semacam itu, diperkirakan DIY akan kehilangan sekitar 1.621 Ha pada 2020.

Kepala Dinas Pertanian DIY Sasongko mengatakan, upaya perlindungan lahan-lahan pertanian berkelanjutan terus dilakukan sesuai amanat Perda No 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dengan demikian, ditargetkan setidaknya ada 36.000 Ha lahan pertanian yang tidak akan beralih fungsi pada 2020 nanti. Terdiri dari 12.377 Ha di Kabupaten Sleman, 13.000 Ha di Bantul, 5.505 Ha di Gunungkidul serta 5.092 Ha di Kulonprogo. Sedangkan di lingkup Kota Yogyakarta, Dinas Pertanian DIY memang tidak menargetkan adanya lahan pertanian, karena luasan lahannya memang sangat minim.

“Lahan yang dilindungi ialah lahan produktif yang rawan dialihfungsikan. Tapi penentuan lahannya ada di tangan Pemkab/Pemkot setempat," ucap Sasongko, Rabu (15/1/2014).

Terhadap lahan-lahan yang sudah dilindungi itu, maka ada ketentuan pelarangan alih fungsi lahan hingga 20 tahun ke depan. Pengelola lahan justru akan mendapatkan bantuan fasilitasi dari Pemda DIY berupa sertifikasi tanah serta bantuan sarana produksi meliputi bibit, pupuk dan alat pertanian. "Hingga kini, Pemda sudah menyertifikasi 2000 bidang tanah dari target 36.000 Ha yang dilindungi itu. Tiap bidang luasannya berbeda-beda," tandasnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto membenarkan adanya penyusutan lahan pertanian itu berdasarkan sensus pertanian yang digelar Bappeda bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) DIY. Karenanya, ia mengupayakan perlindungan lahan pertanian itu melalui program-program keistimewaan DIY. FIlosofi Hamemayu Hayuning Bawono yang artinya selarasa dan seimbang ini juga harus diterapkan dalam konsep tata ruang DIY sehingga keberadaan perumahan dan bisnis property yang terus naik daun tidak lantas menggusur lahan-lahan pertanian.

"Makanya tata ruangnya perlu diperketat. Kalau dadi omah kabeh, serapan airnya kurang. Orangnya semakin banyak, lumbung pangannya semakin sempit," ucap Tavip dijumpai di kantornya, Rabu (15/1/2014).

Karena itu, Dinas Pertanian harus menciptakan inovasi program perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan ini selaras dengan program keistimewaan DIY. (TRIBUNJOGJA.COM)

Tags
perumahan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved