Anas Urbaningrum Ditahan

KPK Berikan Jumat Keramat untuk Anas

Anas ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kali pertama selama lima jam

Editor: Mona Kriesdinar

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum , usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang dan lainnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Anas ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kali pertama selama lima jam.

Anas keluar dari kantor KPK pukul 18.45 WIB dengan mengenakan seragam Tahanan KPK berwarna oranye dan langsung digiring penyidik KPK ke mobil tahanan.

Pihak KPK memilih Rumah Tahanan (rutan) kantor KPK yang berada di bagian basement kantor KPK sebagai tempat penahanan Anas. Penahanan Anas Urbaningrum dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Dilakukan penahanan kepada AU di Rutan KPK," ujar juru bicara KPK, Johan Budi.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved