Anas Urbaningrum Ditahan
Anas Menolak Teken Surat Penahanan
Kendati begitu tindakan Anas tidak mempengaruhi penyidik menahannya di Rumah Tahanan KPK.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tersangka gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum diketahui menolak menandatangani surat penahanan yang dibuat KPK, Jumat (10/1/2014). Kendati begitu tindakan Anas tidak mempengaruhi penyidik menahannya di Rumah Tahanan KPK.
"Tadi ada surat berita acara penolakan penahanan. Kalau berita acara penolakan penahanan ditandatangan, kalau surat penahanannya tidak ditandatangann, kerena dia (Anas) gak tandatangan maka dibuatlah berita acara penolakan, tapi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Johan sendiri diplomatis menjabarkan alasan pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap Anas, meski seharian tadi, penyidik tidak melakukan pemeriksaan kepadanya.
"Itu karena dikhawatirkan akan tersangka akan mempengaruhi saksi-saksi, atau bisa melarikan diri, atau bsa menghilangkan bukti-bukti, alasan itulah dilakukan penahanan ya," kata Johan.(*)