Sidang Praperadilan Adik Ratu Atut Ditunda
Sedianya sidang tersebut digelar pagi ini pukul 10.00 WIB, namun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhalangan hadir pagi ini.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan atas penyitaan dokumen dan penahanan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan ditunda hingga pukul 13.00 WIB siang ini, Selasa (31/12/2013).
Pengacara istri Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany itu, Pia Nasution saat dihubungi TRIBUNnews.com mengatakan sedianya sidang tersebut digelar pagi ini pukul 10.00 WIB, namun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhalangan hadir pagi ini.
"Dari KPK minta penundaan pukul 13.00 WIB, kita akan hadir siang ini," ujarnya.
Gugatan praperadilan itu diajukan karena pihak pengacara menganggap penangkapan tersangka kasus dugaan suap ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu bukan operasi tangkap tangan. Pasalnya uang Rp 1 miliar untuk menyuap Akil ditemukan di kediaman orangtua pengacara Susi Tur Handayani di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan kedokteran umum di kota Tangerang Selatan, bersama Dadang Priatna dari PT.Mikindo Adiguna Pratama, serta Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen proyek. (*)